Awalnya ,Koperasi Dunia lahir di Rochdale Inggris,pada tahun
1844 dengan tujuan mengatasi
masalah keperluan konsumsi para anggotanya dengan cara kebersamaan yang
dilandasi atas dasar prinsip-prinsip keadilan.Dari prinsip-prinsip keadilan
inilah maka menghasilkan prinsip-prinsip keadilan yang dikenal dengan “Rochdale
Principles”.
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan
dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan
kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan.
1. Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Di Indonesia, Koperasi didirikan pertama kali di
Leuwiliang, pada tahun 1895 oleh Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih
Purwokerto, dalam bentuk Bank Simpan Pinjam yang bertujuan untuk membantu para pegawai negeri
pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
Selanjutnya dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf Van
Westerrode asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas.
Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908
menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah
tangga.
Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911 juga
mengembangkan koperasi
yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari dengan cara
membuka toko-
toko koperasi.
Pada akhir Rajab 1336H atau 1918 K.H. Hasyim Asy’ari
Tebuireng
Jombang mendirikan koperasi yang dinamakan “Syirkatul
Inan” atau disingkat (SKN) yang beranggotakan 45 orang. Pada akhir tahun 1930
didirikan Jawatan Koperasi
pada tahun 1933 diterbitkan Peraturan Perkoperasian dalam
berntuk Gouvernmentsbesluit no.21 yang termuat di dalam Staatsblad no. 108/1933
yang menggantikan Koninklijke Besluit no. 431 tahun 1915.
Kongres Muhamadiyah pada tahun 1935 dan 1938 memutuskan
tekadnya untuk mengembangkan koperasi di seluruh wilayah Indonesia, terutama di
lingkungan warganya. Pada masa pendudukan bala tentara Jepang istilah koperasi
lebih dikenal menjadi istilah “Kumiai”. Pada akhir 1946, Jawatan Koperasi
mengadakan pendaftaran koperasi dan tercatat sebanyak 2500 buah koperasi di
seluruh Indonesia.
Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres
koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut diputuskan
antara lain terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia yang
disingkat SOKRI; menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi serta
menganjurkan diselenggarakan pendidikan koperasi di kalangan pengurus,
pegawai dan masyarakat. Pada tahun 1949 diterbitkan
Peraturan Perkoperasian yang dimuat di dalam Staatsblad No. 179. Peraturan ini
dikeluarkan pada waktu Pemerintah Federal Belanda menguasai sebagian wilayah
Indonesia yang isinya hamper sama dengan Peraturan Koperasi yang dimuat di
dalam Staatsblad No. 91 tahun 1927, dimana ketentuan-ketentuannya sudah kurang
sesuai dengan keadaan Indonesia hingga tidak memberikan dampak yang berarti
bagi perkembangan.
Pada tanggal 15 sampai dengan 17 Juli 1953 dilangsungkan
kongres koperasi Indonesia yang ke II di Bandung. Keputusannya antara lain
merubah Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan
Koperasi Indonesia (DKI). Pada tahun 1958 diterbitkan Undang-Undang tentang
Perkumpulan Koperasi No.79 Tahun 1958 yang dimuat di dalam Tambahan Lembar
Negara RI No.1669. Pada tahun 1961 diselenggarakan
Musyawarah Nasional Koperasi I
(Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip
Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
Sebagai puncak pengukuhan hokum dari uapaya mempolitikkan
(verpolitisering) koperasi dalam suasana demokrasi terpimpin yakni di
terbitkannya UU No.14 tahun 1965 tentang perkoperasian yang dimuat
didalam Lembaran Negara No.75 tahun 1960.
Bersamaan dengan disyahkannya UU No. 14 tahuhn 1965
dilangsungkan Musyawarah Nasional Koperasi (Munaskop) II
di Jakarta yang pada dasarnya merupakan ajang legitiminasi terhadap masuknya
kekuatan-kekuatan politik di dalam koperasi sebagaimana diatur oleh UU
Perkoperasian tersebut. Pada tanggal 18 Desember 1967 telah dilahirkan
Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal dengan UU No. 12/1967 tentang
Pokok-pokok Perkoperasian.
ð Pengertian dan Prinsip Koperasi.
Kata koperasi berasal dari kata “CO” dan “OPERATION”,yang
berarti bersama-sama bekerja.
• Pengertian Koperasi menurut ILO; terdapat 6 elemen
dalam koperasi yaitu:
a) Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
b) Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
c) Terdapat tujuan ekonomi yang ingin di capai
d) Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan
dikendalikan secara demokratis.
e) Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang
dibutuhkan.
f) Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara
seimbang.
• Pengertian Koperasi menurut UU No.25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang
seorang atau badan hukum koperasi,dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas
azas kekeluargaan.
Prinsip Koperasi Indonesia berdasarkan:
• UU No.12/1967 :
a) Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap
warga Negara Indonesia.
b) Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai
pemimpin demokrasi dalam koperasi
c) Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing
anggota
d) Adanya pembatasan bunga atas modal
e) Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan
masyarakat pada umumnya.
f) Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka.
g) Swadaya,Swakarsa,dan Swasembada sebagai pencerminan
pinsip dasar percaya pada diri sendiri.
• UU No.25/1992 :
a) Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
b) Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
c) Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa
usaha masing-masing anggota.
d) Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
e) Kemandirian
f) Pendidikan perkoperasian.
g) Kerjasama antar koperasi.
* Jenis dan Bentuk Koperasi
Dalam PP No.60/1959, ditetapkan beberapa jenis Koperasi
yang antara lain:
a) Koperasi Desa,
adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari penduduk desa yang
mempunyai kepentingan yang sama ataupun yang mempunyai kepentingan-kepentingan
yang satu sama lain ada sangkut-pautnya secara langsung dan pada dasarnya
menjalankan aneka usaha.
b) Koperasi Peternakan,
adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha-pengusaha serta
buruh peternakan yang kepentingan serta mata pencahariannya langsung
berhubungan dengan usaha peternakan yang bersangkutan dan menjalankan
usaha-usaha yang ada sangkut-pautnya secara langsung dengan usaha peternakan
mulai dari pemeliharaan sampai pada pembelian atau penjualan bersama ternak
atau hasil peternakan
c) Koperasi Perikanan,
adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha-pengusaha
pemilik alat perikanan,buruh/nelayan yang kepentingan serta mata pencahariannya
langsung berhubungan dengan usaha perikanan yang bersangkutan dan menjalankan
usaha-usaha yang ada sangkut-pautnya secara langsung dengan usaha perikanan
mulai dari produksi, pengolahan sampai pada pembelian atau penjualan bersama
hasil-hasil usaha perikanan yang bersangkutan.
d) Koperasi
Kerajinan/Industri adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari
pengusaha-pengusaha pemilik alat produksi dan buruh kerajinan/industri yang
kepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha
kerajinan/industri yang bersangkutan dan menjalankan usaha-usaha yang ada
sangkut-pautnya secara langsung dengan usaha kerajinan/industri yang
bersangkutan mulai dari produksi sampai pada pembelian/penjualan bersama
hasil-hasil usaha kerajinan/industri yang bersangkutan.
e) Koperasi Simpan
Pinjam adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari setiap orang
yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan perkreditan serta
menjalankan usaha khusus dalam lapangan perkreditan yang menggiatkan
anggota-anggotanya serta masyarakat untuk menyimpan secara teratur dan memberi
pinjaman kepada anggota-anggotanya untuk tujuan yang bermanfaat dengan
pemungutan uang-jasa serendah mungkin.
*
Bentuk Koperasi menurut PP No.60/1959:
a) Koperasi Primer adalah koperasi yang beranggota
orang-orang dan yang mempunyai sedikit-sedikitnya 25 orang anggota,biasanya
ditumbuhkan di desa.
b) Koperasi Pusat adalah gabungan beberapa koperasi yang
mempunyai sangkut-paut dalam usahanya serta beranggota sedikit- dikitnya 5 buah
Koperasi Primer. Koperasi ini lazimnya berada di daerah tingkat II.
c) Gabungan Koperasi adalah gabungan dari beberapa
Koperasi Pusat. Sering ditumbuhkan di daerah tingkat I.
d) Induk Koperasi adalah gabungan dari beberapa Gabungan
Koperasi. Berada di ibu kota.
*
Peranan Koperasi Terhadap Perekonomian Indonesia
Peranan Koperasi Terhadap Perekonomian Indonesia.
Koperasi serta usaha mikro, kecil dan menengah memiliki
peran yang makin penting bagi perekonomian Indonesia di masa depan, terlepas
dari makin globalnya perekonomian dunia.
Jika perekonomian nasional tidak memberi tempat untuk
berkembangkan koperasi serta usaha mikro, kecil dan menengah maka upaya untuk
mengurangi kemiskinan, pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan rakyat akan
terhambat. Oleh karena itu, lanjut dia, solusinya adalah makin ke depan
koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah makin dikembangkan ke seluruh tanah
air.
Sementara itu berdasarkan data Kementerian Negara
Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) pada 2004 menunjukkan jumlah koperasi
tercatat 130.730 unit dan meningkat menjadi 155.301 unit pada 2008. Sedangkan
jumlah volume usaha dari Rp37,65 triliun pada 2004 menjadi Rp62,25 triliun pada
2008. Data survei BPS juga menunjukkan kontribusi koperasi terhadap
perekonomian nasional. Koperasi disebutkan mampu mencapai angka 24,94 persen
dalam penciptaan Nilai Tambah Bruto (NTB) dan 0,32-0,6 persen dalam penciptaan
Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB).
Peran Koperasi dalam Sistem Perekonomian Indonesia
Koperasi sudah turut berperan dalam peningkatan
perekonomian di Indonesia. Itu ditunjukkan dari kemampuan Koperasi mencapai
angka 24,94% dalam penciptaan Nilai Tambah Bruto (NTB) dan 0,32-0,6 persen
dalam penciptaan Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB).
Sistem ekonomi kerakyatan sendi utamanya adalah UUD 1945
pasal 33 ayat (1), (2), dan (3). Bentuk usaha yang sesuai dengan ayat (1)
adalah koperasi, dan bentuk usaha yang sesuai dengan ayat (2) dan (3) adalah
perusahaan negara. Adapun dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi
“hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh di tangan
seorang”. Hal itu berarti perusahaan swasta juga mempunyai andil di dalam
sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian terdapat tiga pelaku utama yang
menjadi kekuatan sistem perekonomian di Indonesia, yaitu perusahaan negara
(pemerintah), perusahaan swasta, dan koperasi. Ketiga pelaku ekonomi tersebut akan
menjalankan kegiatan-kegiatan ekonomi dalam sistem ekonomi kerakyatan. Sebuah
sistem ekonomi akan berjalan dengan baik jika pelaku-pelakunya dapat saling
bekerja sama dengan baik pula dalam mencapai tujuannya. Dengan demikian sikap
saling mendukung di antara pelaku ekonomi sangat dibutuhkan dalam rangka
mewujudkan ekonomi kerakyatan.
*
KONTRIBUSI KOPERASI INDONESIA DI MASA DEPAN
Kontribusi koperasi Indonesia di masa depan
Bagaimana pendapat anda:
Apakah Koperasi di Indonesia di masa depan akan memberikan
kontribusi yang signifikan bagi perekonomian Negara?
Ya, saya optimis. Jika koperasi di Indonesia dikelola
oleh tangan-tangan yang tepat, bukan tidak mungkin koperasi suatu hari nanti
menjadi pengendali utama perekonomian bangsa.
Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 menjelaskan bahwa
fungsi dan peran koperasi:
• Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
• Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
• Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan
dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
• Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi
• Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa
berorganisasi bagi para pelajar
Dari isi kandungan Pasal diatas telah jelas bagaimana dan
apa saja peran koperasi bagi ekonomi bangsa. Selain membangun kemampuan anggota
untuk dapat survive menghadapi era global,koperasi juga menanamkan asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi di dalamnya. Asas ini sesuai dengan
kepribadian bangsa Indonesia yang memiliki sifat gotong-royong serta
mempelajari demokrasi secara benar dan bertanggung jawab.
Tapi jika dilihat pada perkembangannya akhir-akhir
ini,banyak kalangan menyangsikan jika koperasi akan terus hidup dan menjadi
Soko Guru. Selain karena banyaknya factor penghambat seperti:
1. Terjadinya korupsi di dalam tubuh organisasi koperasi
2. Kurangnya Infrastruktr pendukung bagi kemajuan
koperasi
3. Tidak stabilnya iklim perekonomian Indonesia
4. Kurangnya jumlah penanam modal/anggota koperasi
5. Jumlah koperasi di Kota besar relative sedikit
6. Kurangnya kepercayaan dan minat masyarakat pada
koperasi
Kurang seriusnya Pemerintah berperan dalam pembangunan
koperasi juga turut andil dalam menurunnya kualitas dan kuantitas koperasi di
Indonesia. Yang dirasakan saat ini Pemerintah cenderung mengikuti idealisme
ekonomi barat. Padahal banyak dari ilmu ekonomi mereka yang tidak sepaham
dengan karakter bangsa Indonesia. Tentunya tidak semua ilmu yang mereka
terapkan tidak sesuai. Jika kita ambil contoh koperasi yang berkembang dan
diterapkan di Negeri Sakura. Mereka memiliki suatu kelompok koperasi yang
mereka beri nama “Han’s group”.
*
KELOMPOK HAN DI JEPANG
Koperasi konsumsi di Jepang berkembang dengan cepat
setelah perang dunia kedua, selama masa rekonstruksi dan masa pendudukan
Amerika Serikat. Pada pertengahan tahun 1950an, koperasi konsumsi yang umumnya
kecil-kecil dan tidak efisien menjadi kurang berdaya menghadapi pedagang ritel
sehingga mereka bergabung dan mendirikan the Japanese Consumer Cooperative Union
(JCCU) untuk menyatukan daya beli mereka. Mereka mulai membuat program untuk
membangun toko yang efisien dan pengembangan manajemen. Pada tahun 1960an
sebuah tim studi dikirim ke USA yang merekomen-dasikan untuk mengembangkan toko
swalayan. Selama tahun 1960an ini pula dikembangkan program untuk
mengamalgamasikan koperasi-koperasi yang lemah, mengintegrasikan mereka kedalam
sistem (jaringan JCCU), dan memperkuat kemampuan manajemen mereka (Kurimoto,
1983).
Partisipasi anggota merupakan bagian dari filosofi
koperasi. Namun koperasi konsumsi yang besar dimanapun di dunia umumnya masih
mengabaikan hal tersebut, dan hanya menggalang keikut sertaan sebagian kecil
anggota saja.
Ketika pada tahun 1970an gerakan koperasi konsumsi di
Jepang mengalami kesulitan finansial, manajemen meminta partisipasi anggota
untuk meningkatkan modal investasi. Pada proses tersebut anggota diminta untuk
mengemukakan permasalahan mereka sedangkan manajemen mendengarkan keluhan
anggota tersebut. Mereka menyusun rencana diskusi reguler dengan ibu-ibu
rumahtangga dalam rangka untuk mengevaluasi operasi toko ditingkat lokal dan
untuk mencari cara terbaik guna meningkatkan efisiensi operasional toko melalui
sortasi barang, sistem harga, dan tata letak barang di toko.
Berbagai perubahan dilakukan, dan menghasilkan manfaat
yang sangat berharga yang dapat dirasakan hingga saat ini. Hal tersebut dapat
dilakukan berkat adanya kelompok-kelompok kecil yang dinamai ”Han groups” yang
anggotanya aktif berinteraksi sesamanya.
Kelompok Han merupakan suatu kelompok kecil yang terdiri
dari sekitar sepuluh ibu rumah tangga yang bertemu secara periodik untuk
memberikan kesempatan kepada anggota koperasi konsumsi memberikan pendapatnya
mengenai barang konsumsi yang dijual oleh toko koperasi konsumsi mereka dan
memberikan masukan kepada manajer koperasi mengenai apa yang mereka sukai dan
apa yang mereka tidak sukai. Mereka tidak mempunyai kewenangan formal untuk
melakukan kontrol manajemen, namun mereka didorong untuk melakukan diskusi
dengan sesama anggota mengenai aktivitas toko mereka, dan apa yang mereka
hasilkan benar-benar didengarkan oleh manajemen dan diperhatikan dengan serius.
Komunikasi tidak dilakukan satu arah, namun lebih
merupakan proses pembelajaran bersama antara ibu-ibu rumahtangga, pekerja toko
dan manajemen.Pertemuan kelompok Han adalah tempat dimana anggota membahas
rencana kegiatan koperasi dan membuat rencana nyata dari kegiatan mereka untuk
memperkuat keanggotaan, membuat komplain terhadap pelayanan toko dan kualitas
barang yang dijual, membahas apa yang menjadi keinginan mereka, membagi
pengalaman dan saling menolong antar sesama anggota. Pertemuan ini biasanya
merupakan acara yang sangat disukai oleh anggota koperasi, dan menjadi ajang
penting bagi mereka untuk melakukan interaksi sesama mereka.
Tokoh dan para pemimpin gerakan koperasi di Jepang
menyadari betul bahwa mereka harus selalu meningkatkan efisiensi untuk meraih
pangsa pasar yang lebih besar lagi. Mereka menyadari jika para anggota yang
menjadi pembeli mempunyai banyak ide penting mengenai bagaimana seharusnya toko
mereka dikembangkan. Untuk mendapatkan ide-ide tersebut, harus ada proses
pembelajaran yang mengikutsertakan para pembeli, pengelola dan manajemen toko
koperasi konsumsi mereka.
Dengan semakin banyaknya para ibu yang menjadi anggota
kelompok Han memasuki lapangan kerja, mereka mengusulkan perlunya perubahan
pada koperasi konsumsi mereka. Mereka yang tinggal jauh dari lokasi toko
mengusulkan kelompok Han berubah menjadi ”klub belanja”. Inovasi ini lebih
disukai, dan bersama dengan manajemen, mereka menyusun program belanja
rumahtangga yang dikembangkan melalui pembelajaran adaptif dan eksperimen.
Hasilnya adalah solusi menang/menang: toko menjadi lebih
efisien dan bisa mengatasi permasalahan manajemen, dan belanja barang konsumsi
menjadi lebih mudah dan menyenangkan bagi para ibu.
Kelompok Han yang berubah menjadi Klub Belanja melakukan
pertemuan singkat setiap minggunya. Pada saat itu anggota mengambil barang
belanjaan mereka, yang telah dikirimkan untuk hari itu, dan menyerahkan daftar
pesanan barang belanjaan untuk pengiriman selanjutnya kepada anggota yang
mendapat giliran bertugas.
Karena kelompok Han hanyalah kelompok kecil yang terdiri
sekitar sepuluh anggota, maka mereka mempunyai kesempatan untuk berinteraksi
dengan tetangga setidaknya sekali setiap minggunya. Toko akan menerima pesanan
bersama untuk setidaknya sepuluh rumah tangga (kelompok Han) untuk keperluan
seminggu kedepan.
Di masa awal, anggota yang bertugas (member on duty)
harus mengumpulkan pesanan, mengkombinasikannya, menghitung harganya, dan
mengumpulkan uang belanjanya. Dengan komputerisasi tugas ini menjadi lebih
mudah toko membuat rekening pra-bayar untuk setiap anggota dan anggota yang
bertugas hanya perlu mengumpulkan pesanan anggota, yang sebelumnya telah dibuat
berdasarkan katalog barang yang dibuat oleh toko, dan menyerahkannya kepada
pegawai toko yang bertugas untuk itu.
Pesanan yang terkumpul oleh petugas dimasukkan kedalam
pesanan perorangan dan dibayar melalui rekening prabayar masing-masing. Anggota
menerima resi rekening mereka yang telah dikurangi dengan biaya belanja mereka.
Ini akan mengurangi pekerjaan yang membosankan bagi para anggota yang bertugas,
lebih banyak informasi bagi anggota lainnya, dan pembayaran cepat bagi toko.
Barang pesanan dapat langsung dikirimkan dari gudang tanpa harus dipajang lebih
dahulu, sehingga kemanfaatan ruang di toko menjadi lebih efisien.
Petugas yang mengirimkan barang belanjaan dapat bertindak
sekaligus sebagai penghubung (liaison person) antara pengurus dan pengelola
koperasi dan anggota kelompok Han. Dengan cara ini setidaknya dapat dibuat satu
laporan mingguan untuk setiap kelompok Han kepada pengelola dan pengurus
koperasi yang dihasilkan dari diskusi langsung anggota dengan petugas
penghubung. Masalah, keinginan dan ide dapat langsung sampai ke pengurus dan
pengelola, dan respons dapat dilakukan secepatnya.
Gerakan koperasi konsumsi di Jepang telah berhasil untuk
menggalang partisipasi anggota wanitanya, mendengarkan dan belajar dari
anggotanya. Mereka membangun organisasi koperasi dengan menggabungkan
optimisasi untuk semua kelompok anggota. Mereka lebih mementingkan untuk
memenuhi kebutuhan riil anggota dibandingkan membuat perencanaan berdasarkan
prediksi dan kontrol,perencanaan dibuat tidak saja dengan melibatkan pakar
teknis namun juga melibatkan para ibu rumahtangga dan pengelola.
Dengan singkat dapat dikatakan bahwa gerakan koperasi
konsumsi di Jepang telah menerapkan banyak esensi dari pradigma yang berkembang
dan telah meninggalkan paradigma lama yang lebih birokratis.
Apakah sistem Han ini berpengaruh secara ekonomis? Pada
1982 secara keseluruhan penjualan ritel turun 1,5% di Jepang, indeks harga
konsumen naik 2,7%, jaringan toserba meningkatkan penjualan mereka sebesar
5-6%. Namun koperasi konsumsi berhasil meningkatkan penjualannya sebesar 9,1%.
Penelitian yang lebih mendalam menunjukkan kenaikkan tersebut sebagian besar
disumbangkan oleh koperasi konsumsi yang mempunyai Klub Belanja, sedangkan
koperasi konsumsi lainnya tidak menunjukkan kenaikan yang signifikan
(Craig,1989).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar