Rabu, 11 November 2015

JURNAL ETIKA PROFESI AKUNTAN INDONESIA


Judul                    :        Jurnal Liquidity
Vol. 3, No. 1, Januari-Juni 2014, hlm. 36-43
‘’  ANALISIS KRITIS PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI AKUNTAN PUBLIK DI INDONESIA  ‘’
Pengarang          :        AMRIZAL
Penerbit              :        STIE Ahmad Dahlan Jakarta
Jl. Ciputat Raya No. 77 Cireundeu Jakarta Selatan
Email: amrizalkotoo@yahoo.co.id
Isi                         :
1.     Pendahuluan
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya, termasuk jasa akuntan.Kepercayaan masyarakat terhadap kualitas akuntan publik akan menjadi lebih baik, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) yang dikeluarkan oleh Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik di Indonesia. SPAP adalah acuan yang ditetapkan menjadi ukuran mutu yang wajib dipatuhi oleh akuntan publik dalam pemberian jasanya. Kode Etik Ikatan Akuntansi Indonesia terdiri dari 3 bagian, yaitu: pertama Prinsip Etika di mana prinsip ini memberikan kerangka dasar bagi aturan etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh kongres dan berlaku bagi seluruh anggota. Kedua Aturan Etika, disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota himpunan yang bersangkutan. Ketiga Interprestasi Aturan Etika, merupakan interprestasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk oleh himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.

2.      Tujuan

Tujuan penelitian ini pertamamenganalisis bentuk–bentuk pelanggran yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik. Kedua mengkaji dampak pelanggaran kode etik tersebut dan ketiga aspek pelanggran dan jumlah Kantor Akuntan Publik (KAP) yang melakukan pelangaran.


3.     Data

Data dikumpulkan dari beberapa sumber yang mengangkat kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KAP, seperti majalah, koran, jurnal, dan sumber sekunder lainnya. Selain itu, data juga dikumpulkan dari kementerian Keuangan RI dan lembaga profesi seperti Ikatan Akuntan Indonesia.
4.     Alat Analisis

Metode penelitian yang dilakukan yaitu studi literatur. Teknik analisis menggunakan kerangka “analisis kritis”. Yang dimaksud dengan analitis-kritis adalah metode dengan mengkaji fenomena yang terjadi disertai dengan argumentasi teoritik. Dalam kerangka itu, pendekatan penulisan artikel ini menggunakan pendekatan keterpaduan (integrality). Pendekatan keterpaduan menekankan pada pentingnya keterkaitan (linkages) teoritik dengan fakta dan fenomena sebagai basis analisis. Pendekatan keterpaduan ini juga merupakan sudut pandang (perspektif) penulis atas persoalan inti yang dibahas dalam artikel ini.

5.     Simpulan

Dari uraian diatas maka dapat kita simpulas beberapa hal yang berkaitan dengan pelaksanaan kode etik akuntna publik dan pelanggran yang dilakukan oleh Akuntan publik atau KAP.
1. Bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik diantaranya:
pelanggran batas waktu audit, sesuai dengan undang-undang akuntan maksimal 3 tahun berturut-turut bagi akuntan public dan enam tahun berturut-turut bagi KAP, adanya kolusi antarakuntan dengan klien, tidak menjaga integritas dan kompetensi.
2. Dampak pelanggaran kode yang dilakukan Akuntan publik diantaranya kerugian bagi investor yang memanfaatkan hasil audit akuntan publik, hilang atau berkurang kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan publik, pada akhirnya akan merugikan profesi akuntan itu sendiri.
3. Pelanggaran yang dilakukan oleh KAP cenderung meningkat. Hal ini disebabkan oleh semakin besarnya akses masyarakat terhadap profesi akuntan publik itu sendiri, selama ini akuntan publik berada dibalik tembok raksasa yang tak dapat dijangkau oleh masyarakat atau media.



DAFTAR PUSTAKA


Agoes S., 2012, Auditing Pentunjuk praktis Pemeriksaan Akuntan oleh Akuntan Publik, Salemba Empat, Jakarta.

Arens A.A, dan Loebbecke J.K., 2000,Auditing Suatu Pendekatan Terpadu,Jilid 1. (Terj), Erlangga, Jakarta.

Keraf. A., S., 1998,Etika Bisnis, Tuntutan dan Relevansinya, Penerbit Kanisius., Yogyakarta.

Ludigdo, U., 2007,Paradoks Etika Akuntan,Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Machfoedz, M., 1997, Strategi Pendidikan Akuntansi dalam Era Globalisasi. Jurnal
Perspektif FE-UNS. Edisi Juli-September. Mulyadi, 2002,Auditing, Edisi 6,Salemba Empat, Jakarta.