Judul : Jurnal Liquidity
Vol. 3, No. 1,
Januari-Juni 2014, hlm. 36-43
‘’ ANALISIS KRITIS PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI
AKUNTAN PUBLIK DI INDONESIA ‘’
Pengarang : AMRIZAL
Penerbit : STIE Ahmad Dahlan Jakarta
Jl. Ciputat Raya No. 77 Cireundeu
Jakarta Selatan
Email: amrizalkotoo@yahoo.co.id
Isi :
1.
Pendahuluan
Setiap profesi yang menyediakan
jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang
dilayaninya, termasuk jasa akuntan.Kepercayaan masyarakat terhadap kualitas
akuntan publik akan menjadi lebih baik, jika profesi tersebut menerapkan
standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan
oleh anggota profesinya. Aturan Etika Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP)
yang dikeluarkan oleh Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional
bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik di Indonesia. SPAP adalah
acuan yang ditetapkan menjadi ukuran mutu yang wajib dipatuhi oleh akuntan
publik dalam pemberian jasanya. Kode Etik Ikatan Akuntansi Indonesia terdiri
dari 3 bagian, yaitu: pertama Prinsip
Etika di mana prinsip ini memberikan kerangka dasar bagi aturan etika, yang
mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika
disahkan oleh kongres dan berlaku bagi seluruh anggota. Kedua Aturan Etika, disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan
hanya mengikat anggota himpunan yang bersangkutan. Ketiga Interprestasi Aturan Etika, merupakan interprestasi yang
dikeluarkan oleh badan yang dibentuk oleh himpunan setelah memperhatikan
tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan
dalam penerapan Aturan Etika tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya.
2. Tujuan
Tujuan
penelitian ini pertamamenganalisis
bentuk–bentuk pelanggran yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik. Kedua mengkaji dampak pelanggaran
kode etik tersebut dan ketiga aspek pelanggran dan jumlah Kantor Akuntan Publik
(KAP) yang melakukan pelangaran.
3.
Data
Data dikumpulkan dari beberapa
sumber yang mengangkat kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KAP,
seperti majalah, koran, jurnal, dan sumber sekunder lainnya. Selain itu, data
juga dikumpulkan dari kementerian Keuangan RI dan lembaga profesi seperti
Ikatan Akuntan Indonesia.
4.
Alat Analisis
Metode
penelitian yang dilakukan yaitu studi literatur. Teknik analisis menggunakan kerangka
“analisis kritis”. Yang dimaksud dengan analitis-kritis adalah metode dengan
mengkaji fenomena yang terjadi disertai dengan argumentasi teoritik. Dalam
kerangka itu, pendekatan penulisan artikel ini menggunakan pendekatan
keterpaduan (integrality). Pendekatan keterpaduan menekankan pada pentingnya
keterkaitan (linkages) teoritik dengan fakta dan fenomena sebagai basis
analisis. Pendekatan keterpaduan ini juga merupakan sudut pandang (perspektif)
penulis atas persoalan inti yang dibahas dalam artikel ini.
5.
Simpulan
Dari
uraian diatas maka dapat kita simpulas beberapa hal yang berkaitan dengan
pelaksanaan kode etik akuntna publik dan pelanggran yang dilakukan oleh Akuntan
publik atau KAP.
1.
Bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik diantaranya:
pelanggran
batas waktu audit, sesuai dengan undang-undang akuntan maksimal 3 tahun
berturut-turut bagi akuntan public dan enam tahun berturut-turut bagi KAP,
adanya kolusi antarakuntan dengan klien, tidak menjaga integritas dan
kompetensi.
2.
Dampak pelanggaran kode yang dilakukan Akuntan publik diantaranya kerugian bagi
investor yang memanfaatkan hasil audit akuntan publik, hilang atau berkurang
kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan publik, pada akhirnya akan
merugikan profesi akuntan itu sendiri.
3.
Pelanggaran yang dilakukan oleh KAP cenderung meningkat. Hal ini disebabkan
oleh semakin besarnya akses masyarakat terhadap profesi akuntan publik itu
sendiri, selama ini akuntan publik berada dibalik tembok raksasa yang tak dapat
dijangkau oleh masyarakat atau media.
DAFTAR PUSTAKA
Agoes S., 2012, Auditing Pentunjuk praktis Pemeriksaan
Akuntan oleh Akuntan Publik, Salemba
Empat, Jakarta.
Arens A.A, dan Loebbecke J.K.,
2000,Auditing Suatu Pendekatan
Terpadu,Jilid 1. (Terj), Erlangga,
Jakarta.
Keraf. A., S., 1998,Etika Bisnis, Tuntutan dan Relevansinya,
Penerbit Kanisius., Yogyakarta.
Ludigdo, U., 2007,Paradoks Etika Akuntan,Pustaka
Pelajar, Yogyakarta.
Machfoedz, M., 1997, Strategi
Pendidikan Akuntansi dalam Era Globalisasi. Jurnal
Perspektif
FE-UNS. Edisi
Juli-September. Mulyadi, 2002,Auditing,
Edisi 6,Salemba Empat, Jakarta.