Senin, 14 Oktober 2013

hai hai haaaai.
sekedar inforrrrmasi aja nih buat para pengunjung blog.
Nama lengkap saya ANNISA FITRI, sekarang saya sedang menempuh pendidikan S1 di Universitas Gunadarma, Jurusan Ekonomi Fakultas Akuntansi. kelas terbaru saya, di 2EB22 dengan NPM 20212958..

Pendahuluan

terima kasih kepada Allah SWT, yang masih memberikan umur dan semoga besok saya bisa makan hewan qurban. terima kasih kepada orang tua saya yang sudah memberikan fasilitas laptop dan modem. terima kasih kepada adik saya yang mau meminjamkan modemnya meskipun harus dengan sogokan tokenoy dulu. terima kasih kepada om google, karena om saya bisa dapat beberapa referensi dengan mudah. terima kasih kepada X*L, dengan provider ini jaringan lumayan bagus meski ngadet dikit dikit. kepada teman yang mau meminjamkan bukuPengantar Bisnis. terima kasih pada ibu dosen, yang Insya Allah bersedia membaca blog saya.
Mungkin blog ini masih sepi, karena ini adalah blog ke sekian yang saya buat. tapi semoga semua bermanfaat. sesungguhnya saya sudah membuat tugas Sejarah Koperasi sejak tanggal 10, namun setelah saya koreksi, saya belum lengkap dalam penyediaan tugas dalam blok ini, maka dari itu saya berusaha membuat tugas kembali dengan selengkap mungkin.
Kiranya, itu saja yang dapat saya tambahkan dalam blog saya ini. kurangnya saya mohon maaf, dan lebihnya mohon di transfer ke rekening saya.
Terima kasih ...

SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI DUNIA DAN DI INDONESIA

Awalnya ,Koperasi Dunia lahir di Rochdale Inggris,pada tahun 1844 dengan tujuan mengatasi masalah keperluan konsumsi para anggotanya dengan cara kebersamaan yang dilandasi atas dasar prinsip-prinsip keadilan.Dari prinsip-prinsip keadilan inilah maka menghasilkan prinsip-prinsip keadilan yang dikenal dengan “Rochdale Principles”.
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
1. Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Di Indonesia, Koperasi didirikan pertama kali di Leuwiliang, pada tahun 1895 oleh Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto, dalam bentuk Bank Simpan Pinjam yang bertujuan untuk membantu para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
Selanjutnya dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf Van Westerrode asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas.
Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908
menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga.
Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911 juga mengembangkan koperasi
yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari dengan cara membuka toko-
toko koperasi.
Pada akhir Rajab 1336H atau 1918 K.H. Hasyim Asy’ari Tebuireng
Jombang mendirikan koperasi yang dinamakan “Syirkatul Inan” atau disingkat (SKN) yang beranggotakan 45 orang. Pada akhir tahun 1930 didirikan Jawatan Koperasi
pada tahun 1933 diterbitkan Peraturan Perkoperasian dalam berntuk Gouvernmentsbesluit no.21 yang termuat di dalam Staatsblad no. 108/1933 yang menggantikan Koninklijke Besluit no. 431 tahun 1915.
Kongres Muhamadiyah pada tahun 1935 dan 1938 memutuskan tekadnya untuk mengembangkan koperasi di seluruh wilayah Indonesia, terutama di lingkungan warganya. Pada masa pendudukan bala tentara Jepang istilah koperasi lebih dikenal menjadi istilah “Kumiai”. Pada akhir 1946, Jawatan Koperasi mengadakan pendaftaran koperasi dan tercatat sebanyak 2500 buah koperasi di seluruh Indonesia.
Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut diputuskan antara lain terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia yang disingkat SOKRI; menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi serta menganjurkan diselenggarakan pendidikan koperasi di kalangan pengurus,
pegawai dan masyarakat. Pada tahun 1949 diterbitkan Peraturan Perkoperasian yang dimuat di dalam Staatsblad No. 179. Peraturan ini dikeluarkan pada waktu Pemerintah Federal Belanda menguasai sebagian wilayah Indonesia yang isinya hamper sama dengan Peraturan Koperasi yang dimuat di dalam Staatsblad No. 91 tahun 1927, dimana ketentuan-ketentuannya sudah kurang sesuai dengan keadaan Indonesia hingga tidak memberikan dampak yang berarti bagi perkembangan.
Pada tanggal 15 sampai dengan 17 Juli 1953 dilangsungkan kongres koperasi Indonesia yang ke II di Bandung. Keputusannya antara lain merubah Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DKI). Pada tahun 1958 diterbitkan Undang-Undang tentang Perkumpulan Koperasi No.79 Tahun 1958 yang dimuat di dalam Tambahan Lembar
Negara RI No.1669. Pada tahun 1961 diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I
(Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
Sebagai puncak pengukuhan hokum dari uapaya mempolitikkan (verpolitisering) koperasi dalam suasana demokrasi terpimpin yakni di terbitkannya UU No.14 tahun 1965 tentang perkoperasian yang dimuat
didalam Lembaran Negara No.75 tahun 1960.
Bersamaan dengan disyahkannya UU No. 14 tahuhn 1965
dilangsungkan Musyawarah Nasional Koperasi (Munaskop) II di Jakarta yang pada dasarnya merupakan ajang legitiminasi terhadap masuknya kekuatan-kekuatan politik di dalam koperasi sebagaimana diatur oleh UU Perkoperasian tersebut. Pada tanggal 18 Desember 1967 telah dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal dengan UU No. 12/1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian.
ð  Pengertian dan Prinsip Koperasi.
Kata koperasi berasal dari kata “CO” dan “OPERATION”,yang berarti bersama-sama bekerja.
• Pengertian Koperasi menurut ILO; terdapat 6 elemen dalam koperasi yaitu:
a) Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
b) Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
c) Terdapat tujuan ekonomi yang ingin di capai
d) Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis.
e) Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
f) Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.
• Pengertian Koperasi menurut UU No.25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi,dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Prinsip Koperasi Indonesia berdasarkan:
• UU No.12/1967 :
a) Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia.
b) Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
c) Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
d) Adanya pembatasan bunga atas modal
e) Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
f) Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka.
g) Swadaya,Swakarsa,dan Swasembada sebagai pencerminan pinsip dasar percaya pada diri sendiri.
• UU No.25/1992 :
a) Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
b) Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
c) Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota.
d) Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
e) Kemandirian
f) Pendidikan perkoperasian.
g) Kerjasama antar koperasi.

 * Jenis dan Bentuk Koperasi


Dalam PP No.60/1959, ditetapkan beberapa jenis Koperasi yang antara lain:
a) Koperasi Desa, adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari penduduk desa yang mempunyai kepentingan yang sama ataupun yang mempunyai kepentingan-kepentingan yang satu sama lain ada sangkut-pautnya secara langsung dan pada dasarnya menjalankan aneka usaha.
b) Koperasi Peternakan, adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha-pengusaha serta buruh peternakan yang kepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha peternakan yang bersangkutan dan menjalankan usaha-usaha yang ada sangkut-pautnya secara langsung dengan usaha peternakan mulai dari pemeliharaan sampai pada pembelian atau penjualan bersama ternak atau hasil peternakan
c) Koperasi Perikanan, adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha-pengusaha pemilik alat perikanan,buruh/nelayan yang kepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha perikanan yang bersangkutan dan menjalankan usaha-usaha yang ada sangkut-pautnya secara langsung dengan usaha perikanan mulai dari produksi, pengolahan sampai pada pembelian atau penjualan bersama hasil-hasil usaha perikanan yang bersangkutan.
d) Koperasi Kerajinan/Industri adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha-pengusaha pemilik alat produksi dan buruh kerajinan/industri yang kepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha kerajinan/industri yang bersangkutan dan menjalankan usaha-usaha yang ada sangkut-pautnya secara langsung dengan usaha kerajinan/industri yang bersangkutan mulai dari produksi sampai pada pembelian/penjualan bersama hasil-hasil usaha kerajinan/industri yang bersangkutan.
e) Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari setiap orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan perkreditan serta menjalankan usaha khusus dalam lapangan perkreditan yang menggiatkan anggota-anggotanya serta masyarakat untuk menyimpan secara teratur dan memberi pinjaman kepada anggota-anggotanya untuk tujuan yang bermanfaat dengan pemungutan uang-jasa serendah mungkin.
* Bentuk Koperasi menurut PP No.60/1959:
a) Koperasi Primer adalah koperasi yang beranggota orang-orang dan yang mempunyai sedikit-sedikitnya 25 orang anggota,biasanya ditumbuhkan di desa.
b) Koperasi Pusat adalah gabungan beberapa koperasi yang mempunyai sangkut-paut dalam usahanya serta beranggota sedikit- dikitnya 5 buah Koperasi Primer. Koperasi ini lazimnya berada di daerah tingkat II.
c) Gabungan Koperasi adalah gabungan dari beberapa Koperasi Pusat. Sering ditumbuhkan di daerah tingkat I.
d) Induk Koperasi adalah gabungan dari beberapa Gabungan Koperasi. Berada di ibu kota.
* Peranan Koperasi Terhadap Perekonomian Indonesia
Peranan Koperasi Terhadap Perekonomian Indonesia.
Koperasi serta usaha mikro, kecil dan menengah memiliki peran yang makin penting bagi perekonomian Indonesia di masa depan, terlepas dari makin globalnya perekonomian dunia.
Jika perekonomian nasional tidak memberi tempat untuk berkembangkan koperasi serta usaha mikro, kecil dan menengah maka upaya untuk mengurangi kemiskinan, pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan rakyat akan terhambat. Oleh karena itu, lanjut dia, solusinya adalah makin ke depan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah makin dikembangkan ke seluruh tanah air.
Sementara itu berdasarkan data Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) pada 2004 menunjukkan jumlah koperasi tercatat 130.730 unit dan meningkat menjadi 155.301 unit pada 2008. Sedangkan jumlah volume usaha dari Rp37,65 triliun pada 2004 menjadi Rp62,25 triliun pada 2008. Data survei BPS juga menunjukkan kontribusi koperasi terhadap perekonomian nasional. Koperasi disebutkan mampu mencapai angka 24,94 persen dalam penciptaan Nilai Tambah Bruto (NTB) dan 0,32-0,6 persen dalam penciptaan Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB).
Peran Koperasi dalam Sistem Perekonomian Indonesia
Koperasi sudah turut berperan dalam peningkatan perekonomian di Indonesia. Itu ditunjukkan dari kemampuan Koperasi mencapai angka 24,94% dalam penciptaan Nilai Tambah Bruto (NTB) dan 0,32-0,6 persen dalam penciptaan Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB).
Sistem ekonomi kerakyatan sendi utamanya adalah UUD 1945 pasal 33 ayat (1), (2), dan (3). Bentuk usaha yang sesuai dengan ayat (1) adalah koperasi, dan bentuk usaha yang sesuai dengan ayat (2) dan (3) adalah perusahaan negara. Adapun dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi “hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh di tangan seorang”. Hal itu berarti perusahaan swasta juga mempunyai andil di dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian terdapat tiga pelaku utama yang menjadi kekuatan sistem perekonomian di Indonesia, yaitu perusahaan negara (pemerintah), perusahaan swasta, dan koperasi. Ketiga pelaku ekonomi tersebut akan menjalankan kegiatan-kegiatan ekonomi dalam sistem ekonomi kerakyatan. Sebuah sistem ekonomi akan berjalan dengan baik jika pelaku-pelakunya dapat saling bekerja sama dengan baik pula dalam mencapai tujuannya. Dengan demikian sikap saling mendukung di antara pelaku ekonomi sangat dibutuhkan dalam rangka mewujudkan ekonomi kerakyatan.


* KONTRIBUSI KOPERASI INDONESIA DI MASA DEPAN
Kontribusi koperasi Indonesia di masa depan
Bagaimana pendapat anda:
Apakah Koperasi di Indonesia di masa depan akan memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian Negara?
Ya, saya optimis. Jika koperasi di Indonesia dikelola oleh tangan-tangan yang tepat, bukan tidak mungkin koperasi suatu hari nanti menjadi pengendali utama perekonomian bangsa.
Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 menjelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi:
• Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
• Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
• Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
• Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
• Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar
Dari isi kandungan Pasal diatas telah jelas bagaimana dan apa saja peran koperasi bagi ekonomi bangsa. Selain membangun kemampuan anggota untuk dapat survive menghadapi era global,koperasi juga menanamkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi di dalamnya. Asas ini sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia yang memiliki sifat gotong-royong serta mempelajari demokrasi secara benar dan bertanggung jawab.
Tapi jika dilihat pada perkembangannya akhir-akhir ini,banyak kalangan menyangsikan jika koperasi akan terus hidup dan menjadi Soko Guru. Selain karena banyaknya factor penghambat seperti:
1. Terjadinya korupsi di dalam tubuh organisasi koperasi
2. Kurangnya Infrastruktr pendukung bagi kemajuan koperasi
3. Tidak stabilnya iklim perekonomian Indonesia
4. Kurangnya jumlah penanam modal/anggota koperasi
5. Jumlah koperasi di Kota besar relative sedikit
6. Kurangnya kepercayaan dan minat masyarakat pada koperasi
Kurang seriusnya Pemerintah berperan dalam pembangunan koperasi juga turut andil dalam menurunnya kualitas dan kuantitas koperasi di Indonesia. Yang dirasakan saat ini Pemerintah cenderung mengikuti idealisme ekonomi barat. Padahal banyak dari ilmu ekonomi mereka yang tidak sepaham dengan karakter bangsa Indonesia. Tentunya tidak semua ilmu yang mereka terapkan tidak sesuai. Jika kita ambil contoh koperasi yang berkembang dan diterapkan di Negeri Sakura. Mereka memiliki suatu kelompok koperasi yang mereka beri nama “Han’s group”.
* KELOMPOK HAN DI JEPANG
Koperasi konsumsi di Jepang berkembang dengan cepat setelah perang dunia kedua, selama masa rekonstruksi dan masa pendudukan Amerika Serikat. Pada pertengahan tahun 1950an, koperasi konsumsi yang umumnya kecil-kecil dan tidak efisien menjadi kurang berdaya menghadapi pedagang ritel sehingga mereka bergabung dan mendirikan the Japanese Consumer Cooperative Union (JCCU) untuk menyatukan daya beli mereka. Mereka mulai membuat program untuk membangun toko yang efisien dan pengembangan manajemen. Pada tahun 1960an sebuah tim studi dikirim ke USA yang merekomen-dasikan untuk mengembangkan toko swalayan. Selama tahun 1960an ini pula dikembangkan program untuk mengamalgamasikan koperasi-koperasi yang lemah, mengintegrasikan mereka kedalam sistem (jaringan JCCU), dan memperkuat kemampuan manajemen mereka (Kurimoto, 1983).
Partisipasi anggota merupakan bagian dari filosofi koperasi. Namun koperasi konsumsi yang besar dimanapun di dunia umumnya masih mengabaikan hal tersebut, dan hanya menggalang keikut sertaan sebagian kecil anggota saja.
Ketika pada tahun 1970an gerakan koperasi konsumsi di Jepang mengalami kesulitan finansial, manajemen meminta partisipasi anggota untuk meningkatkan modal investasi. Pada proses tersebut anggota diminta untuk mengemukakan permasalahan mereka sedangkan manajemen mendengarkan keluhan anggota tersebut. Mereka menyusun rencana diskusi reguler dengan ibu-ibu rumahtangga dalam rangka untuk mengevaluasi operasi toko ditingkat lokal dan untuk mencari cara terbaik guna meningkatkan efisiensi operasional toko melalui sortasi barang, sistem harga, dan tata letak barang di toko.
Berbagai perubahan dilakukan, dan menghasilkan manfaat yang sangat berharga yang dapat dirasakan hingga saat ini. Hal tersebut dapat dilakukan berkat adanya kelompok-kelompok kecil yang dinamai ”Han groups” yang anggotanya aktif berinteraksi sesamanya.
Kelompok Han merupakan suatu kelompok kecil yang terdiri dari sekitar sepuluh ibu rumah tangga yang bertemu secara periodik untuk memberikan kesempatan kepada anggota koperasi konsumsi memberikan pendapatnya mengenai barang konsumsi yang dijual oleh toko koperasi konsumsi mereka dan memberikan masukan kepada manajer koperasi mengenai apa yang mereka sukai dan apa yang mereka tidak sukai. Mereka tidak mempunyai kewenangan formal untuk melakukan kontrol manajemen, namun mereka didorong untuk melakukan diskusi dengan sesama anggota mengenai aktivitas toko mereka, dan apa yang mereka hasilkan benar-benar didengarkan oleh manajemen dan diperhatikan dengan serius.
Komunikasi tidak dilakukan satu arah, namun lebih merupakan proses pembelajaran bersama antara ibu-ibu rumahtangga, pekerja toko dan manajemen.Pertemuan kelompok Han adalah tempat dimana anggota membahas rencana kegiatan koperasi dan membuat rencana nyata dari kegiatan mereka untuk memperkuat keanggotaan, membuat komplain terhadap pelayanan toko dan kualitas barang yang dijual, membahas apa yang menjadi keinginan mereka, membagi pengalaman dan saling menolong antar sesama anggota. Pertemuan ini biasanya merupakan acara yang sangat disukai oleh anggota koperasi, dan menjadi ajang penting bagi mereka untuk melakukan interaksi sesama mereka.
Tokoh dan para pemimpin gerakan koperasi di Jepang menyadari betul bahwa mereka harus selalu meningkatkan efisiensi untuk meraih pangsa pasar yang lebih besar lagi. Mereka menyadari jika para anggota yang menjadi pembeli mempunyai banyak ide penting mengenai bagaimana seharusnya toko mereka dikembangkan. Untuk mendapatkan ide-ide tersebut, harus ada proses pembelajaran yang mengikutsertakan para pembeli, pengelola dan manajemen toko koperasi konsumsi mereka.
Dengan semakin banyaknya para ibu yang menjadi anggota kelompok Han memasuki lapangan kerja, mereka mengusulkan perlunya perubahan pada koperasi konsumsi mereka. Mereka yang tinggal jauh dari lokasi toko mengusulkan kelompok Han berubah menjadi ”klub belanja”. Inovasi ini lebih disukai, dan bersama dengan manajemen, mereka menyusun program belanja rumahtangga yang dikembangkan melalui pembelajaran adaptif dan eksperimen.
Hasilnya adalah solusi menang/menang: toko menjadi lebih efisien dan bisa mengatasi permasalahan manajemen, dan belanja barang konsumsi menjadi lebih mudah dan menyenangkan bagi para ibu.
Kelompok Han yang berubah menjadi Klub Belanja melakukan pertemuan singkat setiap minggunya. Pada saat itu anggota mengambil barang belanjaan mereka, yang telah dikirimkan untuk hari itu, dan menyerahkan daftar pesanan barang belanjaan untuk pengiriman selanjutnya kepada anggota yang mendapat giliran bertugas.
Karena kelompok Han hanyalah kelompok kecil yang terdiri sekitar sepuluh anggota, maka mereka mempunyai kesempatan untuk berinteraksi dengan tetangga setidaknya sekali setiap minggunya. Toko akan menerima pesanan bersama untuk setidaknya sepuluh rumah tangga (kelompok Han) untuk keperluan seminggu kedepan.
Di masa awal, anggota yang bertugas (member on duty) harus mengumpulkan pesanan, mengkombinasikannya, menghitung harganya, dan mengumpulkan uang belanjanya. Dengan komputerisasi tugas ini menjadi lebih mudah toko membuat rekening pra-bayar untuk setiap anggota dan anggota yang bertugas hanya perlu mengumpulkan pesanan anggota, yang sebelumnya telah dibuat berdasarkan katalog barang yang dibuat oleh toko, dan menyerahkannya kepada pegawai toko yang bertugas untuk itu.
Pesanan yang terkumpul oleh petugas dimasukkan kedalam pesanan perorangan dan dibayar melalui rekening prabayar masing-masing. Anggota menerima resi rekening mereka yang telah dikurangi dengan biaya belanja mereka. Ini akan mengurangi pekerjaan yang membosankan bagi para anggota yang bertugas, lebih banyak informasi bagi anggota lainnya, dan pembayaran cepat bagi toko. Barang pesanan dapat langsung dikirimkan dari gudang tanpa harus dipajang lebih dahulu, sehingga kemanfaatan ruang di toko menjadi lebih efisien.
Petugas yang mengirimkan barang belanjaan dapat bertindak sekaligus sebagai penghubung (liaison person) antara pengurus dan pengelola koperasi dan anggota kelompok Han. Dengan cara ini setidaknya dapat dibuat satu laporan mingguan untuk setiap kelompok Han kepada pengelola dan pengurus koperasi yang dihasilkan dari diskusi langsung anggota dengan petugas penghubung. Masalah, keinginan dan ide dapat langsung sampai ke pengurus dan pengelola, dan respons dapat dilakukan secepatnya.
Gerakan koperasi konsumsi di Jepang telah berhasil untuk menggalang partisipasi anggota wanitanya, mendengarkan dan belajar dari anggotanya. Mereka membangun organisasi koperasi dengan menggabungkan optimisasi untuk semua kelompok anggota. Mereka lebih mementingkan untuk memenuhi kebutuhan riil anggota dibandingkan membuat perencanaan berdasarkan prediksi dan kontrol,perencanaan dibuat tidak saja dengan melibatkan pakar teknis namun juga melibatkan para ibu rumahtangga dan pengelola.
Dengan singkat dapat dikatakan bahwa gerakan koperasi konsumsi di Jepang telah menerapkan banyak esensi dari pradigma yang berkembang dan telah meninggalkan paradigma lama yang lebih birokratis.
Apakah sistem Han ini berpengaruh secara ekonomis? Pada 1982 secara keseluruhan penjualan ritel turun 1,5% di Jepang, indeks harga konsumen naik 2,7%, jaringan toserba meningkatkan penjualan mereka sebesar 5-6%. Namun koperasi konsumsi berhasil meningkatkan penjualannya sebesar 9,1%. Penelitian yang lebih mendalam menunjukkan kenaikkan tersebut sebagian besar disumbangkan oleh koperasi konsumsi yang mempunyai Klub Belanja, sedangkan koperasi konsumsi lainnya tidak menunjukkan kenaikan yang signifikan (Craig,1989).

analisa Sejarah Koperasi di Dunia dan di Indonesia

setelah di analisis, koperasi masih memiliki berbagai kendala untuk pengembangannya sebagai badan usaha. Hal ini perlu memperoleh perhatian dalam pembangunan usaha koperasi pada masa mendatang. Koperasi akan berkembang menurut saya, asalkan minimnya factor penghambat yang tersebut diatas..

Kesimpulan tentang Sejarah Koperasi di Dunia dan di Indonesia

Koperasi adalah badan usaha yang dilandasi prinsip kerakyatan. dari rakyat, untuk rakyat.
Koperasi memiliki tujuan yang amat sangat baik bagi para anggotanya. hal ini tercermin dari tujuan Koperasi untuk mengatasi masalah keperluan konsumsi para anggotanya dengan cara kebersamaan yang dilandasi atas dasar prinsip-prinsip keadilan.
Kita patut berterimakasih kepada Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto, yang mendirikan Koperasi di Indonesia dengan tujuan awal untuk membantu para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman terlepas uang.
Jika tidak ada Koperasi, mungkin saat ini industri kecil menengah sudah banyak yang gulung tikar. Tetapi dengan adanya Koperasi kita dapat mengembangkan usaha yang kita rintis dengan perlahan. terima kasih koperasi :) 

Kutipan Artikel

http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_1893/title_sejarah-koperasi-perkembangan-di-indonesia//

http://www.blogger.com/blogger.g?blogID=917865626609796710&#editor/target=post;postID=6945537045277166761

http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi

http://alexandercharliethings.blogspot.com/2011/10/sejarah-koperasi-dunia-dan-indonesia.html

http://bayuaprian35.blogspot.com/2013/10/sejarah-perkembangan-koperasi-di-dunia.html

Widyatmini, Pengantar Bisnis Universitas Gunadarma, Edisi Pertama Cetakan ke Lima, 1996.

Kamis, 10 Oktober 2013

my family







Heeeeeeyaaaa. ee ee ee yaa
hahaha yeaa, this is my family. i love my family soooooo much!!!
Sedikit cerita aja sih, bokap gw seorang karyawan swasta yg beberapa tahun ini kerja diluar kota. tahun ini beliau di Cirebon, dgn jangkauan area kerja Jawa Barat. sedih sih gak bisa ketemu setiap saat. bokap pulang 2minggu sekali. itupun kalau ingat #ehh haha kiddin yaa! bokap gue itu bokap paling baik seduniaaaa (tiap anak juga nyangka gitu sih ke bokapnya hehe) dan paling bisa ngerti gue. Pas gue putus dari pacar terindah gue, ya sebut aja namanya Adi doi tuh ikutan sedih (yaiyalah gue putus malah minta uang jajan mulu buat ngilangin suntuk haha :p) cuma satu yg gue kesel sama bokap gue adalah, dia itu paling males kalau ngajarin gue nyetir mobil!!! awwrgh padahal kan pap, diera globalisasi ini sah sah aja gituuu cewek bawa mbi sendiri :( tapi yaudahlah gak usah sedih gak bisa bawa mobil, karena masih ada kang taxi :D
oke sekarang nyokap gue. gak banyak yang bisa gue ceritain tentanhg nyokap gue. intinya dia kepo dan religius bgt!
kalau adek gue....... jangan diceritain deh, ntr gue dihajar sm dia lagi hahaha oiya, dia ikut ambil andil juga sih terhadap tulisan tentang Iluminati dibawah ini. Pas lagi malam malam, kita ngobrol dan ngomongin iluminati, saat itu juga gue langsung tertarik gitu bahas iluminati. katanya sih dia dulu sempat jadi pengikut iluminati gitu. tapi skrg udah pensiun. ntah apa alasannya ~.~ dia orang yg moody abis! kalau lg mood bisalah diajak ngmg/bercanda, laaa tapi kalau lg badmood, gue ledekin malah dibilang "lebay lo" "gak jelas" atau yg lebih nyakitin adalah "bacot" omg!! dia emang anak yg kelewat gaul sih dibanding gue. huft bgt kalau kata anak twitter jaman sekarang :)) *abis itu digebugin ank2 twtr*
sekian ajaya cerita tentang keluarga gue. gue mau ke tupperware dulu. oiya, sekedar info, gue juga seorang member tupperware loh hehehe. kalau lagi butuh taperwer, hubungin gue yaa. harga bisalah diatur asalkan kamu senang, akupun tenang *eaa* hahaha bhaaaay yaaa! c u in next
 entry^^

Iluminati

gue sebagai orang awam yg kurang faham tentang iluminati, punya keingintahuan besar untuk tau apa iluminati itu. Jadi, setelah gue baca beberapa blog dan literasi *tsah* gue akhirnya nyimpulkan kalau aliran illuminati semacam menyerahkan kehidupan bahkan jiwa pengikutnya pada sang penguasa atau lucifer, satan atau iblis yang diyakini masih ada. dalam Wikipedia, Illuminati itu (bentuk plural dari bahasa Latin illuminatus, "tercerahkan") adalah nama yang diberikan kepada beberapa kelompok, baik yang nyata (historis) maupun fiktif. Secara historis, nama ini merujuk pada Illuminati Bavaria, sebuah kelompok rahasia pada Zaman Pencerahan yang didirikan pada tanggal 1 Mei tahun 1776.
Sejak diterbitkannya karya fiksi ilmiah postmodern berjudul The Illuminatus! Trilogy (1975-7) karya Robert Shea dan Robert Anton Wilson, nama Illuminati menjadi banyak digunakan untuk menunjukkan organisasi persekongkolan yang dipercaya mendalangi dan mengendalikan berbagai peristiwa di dunia melalui pemerintah dan korporasi untuk mendirikan Tatanan Dunia Baru. Dalam konteks ini, Illuminati biasanya digambarkan sebagai versi modern atau keberlanjutan dari Illuminati Bavaria.

sebagai muslim, menurut ajaran agama yang gue anut, iblis, setan dan jin memang benar adanya, tapi dengan menyembah dan mempercayai kekuasaan bangsa mereka adalah sebuah kesalahan besar.
bagaimanapun bangsa iblis adalah mahluk yang bahkan lebih rendah dari manusia, mereka diciptakan tuhan dengan kedudukan di bawah manusia.
tapi hal yang berbeda ideologi muncul di kalangan bangsa barat dan merambah Asia, banyak dikatakan bahwa mereka yang ingin dalam posisi yang baik dalam dunia politik, ekonomi bahkan hiburan dapat dengan mudah meraihnya dan mempertahankannya, harus menjadi bagian dari kelompok sesat ini, mempercayakan kelangsungan hidup dan jiwa mereka pada para lucifer yang katanya berkuasa dan sangat berpengaruh.
banyak rumor mengatakan bahwa suatu saat mereka akan menampakkan diri dan menginginkan the world order atau dunia yang baru, dan saat ini ajarannya tenyah disosialisasikan secara terselubung melalui para politikus, ekonom dan artis dunia yang sudah menjadi bagian dari mereka.
dalam hal ini yang paling dekat dengan khalayak adalah artis khususnya penyanyi.
sebut saja Lady Gaga, Madonna, Beyonce, Rihanna, Jay z, Eminem, Kperry, Kanye west, Justin bieber dan masih banyak lagi.(Padahal gue dulu sempat ngefans gitu sm Ntin Mber hehe)
mereka menunjukkan simbol-simbol ajaran illuminati desetiap penampilannya.
Banyak lambang yang sering digunakan untuk Illuminati, seperti tanduk binatang, Kepala setan, kepala binatang, lambang 666, mata satu, piramida, halilintar, serta tulisan illuminati itu sendiri. dan kata temen gue yg kpop-er-abezz di dunia kpop sendiri ada beberapa kali tayangan iluminati dalam vclip para boyband ataupun girlband sana, yaa meskipun suka bikin kita ngga -ngeh- kalau itu adalah lambang iluminati. gak mungkin dong kebetulan terjadi 3-4kali ;)




 oya, segitu aja ya iluminati story dari gue. kalau kata bos Romlah di Tukang Bubur Naik Haji sih, sorry sorry to say yaa gue gak ada maksud sama sekali buat SARA, atau menyudutkan siapapun atau agama apapun. kalau ada yg punya cerita tntg iluminati, bisakali yaa coment coment. kita berbagi aja disini gue dengan senang hati akan mencari tau tentang iluminati yg kalian ketahui. thaku guuuuys!

SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI DUNIA DAN INDONESIA



Awalnya ,Koperasi Dunia lahir di Rochdale Inggris,pada tahun 1844 dengan tujuan mengatasi masalah keperluan konsumsi para anggotanya dengan cara kebersamaan yang dilandasi atas dasar prinsip-prinsip keadilan.Dari prinsip-prinsip keadilan inilah maka menghasilkan prinsip-prinsip keadilan yang dikenal dengan “Rochdale Principles”.
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
1. Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Di Indonesia, Koperasi didirikan pertama kali di Leuwiliang, pada tahun 1895 oleh Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto, dalam bentuk Bank Simpan Pinjam yang bertujuan untuk membantu para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
Selanjutnya dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf Van Westerrode asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas.

Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908
menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga.
Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911 juga mengembangkan koperasi
yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari dengan cara membuka toko-
toko koperasi.

Pada akhir Rajab 1336H atau 1918 K.H. Hasyim Asy’ari Tebuireng
Jombang mendirikan koperasi yang dinamakan “Syirkatul Inan” atau disingkat (SKN) yang beranggotakan 45 orang. Pada akhir tahun 1930 didirikan Jawatan Koperasi
pada tahun 1933 diterbitkan Peraturan Perkoperasian dalam berntuk Gouvernmentsbesluit no.21 yang termuat di dalam Staatsblad no. 108/1933 yang menggantikan Koninklijke Besluit no. 431 tahun 1915.
Kongres Muhamadiyah pada tahun 1935 dan 1938 memutuskan tekadnya untuk mengembangkan koperasi di seluruh wilayah Indonesia, terutama di lingkungan warganya. Pada masa pendudukan bala tentara Jepang istilah koperasi lebih dikenal menjadi istilah “Kumiai”. Pada akhir 1946, Jawatan Koperasi mengadakan pendaftaran koperasi dan tercatat sebanyak 2500 buah koperasi di seluruh Indonesia.
Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut diputuskan antara lain terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia yang disingkat SOKRI; menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi serta menganjurkan diselenggarakan pendidikan koperasi di kalangan pengurus,
pegawai dan masyarakat. Pada tahun 1949 diterbitkan Peraturan Perkoperasian yang dimuat di dalam Staatsblad No. 179. Peraturan ini dikeluarkan pada waktu Pemerintah Federal Belanda menguasai sebagian wilayah Indonesia yang isinya hamper sama dengan Peraturan Koperasi yang dimuat di dalam Staatsblad No. 91 tahun 1927, dimana ketentuan-ketentuannya sudah kurang sesuai dengan keadaan Indonesia hingga tidak memberikan dampak yang berarti bagi perkembangan.

Pada tanggal 15 sampai dengan 17 Juli 1953 dilangsungkan kongres koperasi Indonesia yang ke II di Bandung. Keputusannya antara lain merubah Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DKI). Pada tahun 1958 diterbitkan Undang-Undang tentang Perkumpulan Koperasi No.79 Tahun 1958 yang dimuat di dalam Tambahan Lembar
Negara RI No.1669. Pada tahun 1961 diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I
(Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
Sebagai puncak pengukuhan hokum dari uapaya mempolitikkan (verpolitisering) koperasi dalam suasana demokrasi terpimpin yakni di terbitkannya UU No.14 tahun 1965 tentang perkoperasian yang dimuat
didalam Lembaran Negara No.75 tahun 1960.

Bersamaan dengan disyahkannya UU No. 14 tahuhn 1965
dilangsungkan Musyawarah Nasional Koperasi (Munaskop) II di Jakarta yang pada dasarnya merupakan ajang legitiminasi terhadap masuknya kekuatan-kekuatan politik di dalam koperasi sebagaimana diatur oleh UU Perkoperasian tersebut. Pada tanggal 18 Desember 1967 telah dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal dengan UU No. 12/1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian.

ð  Pengertian dan Prinsip Koperasi.
Kata koperasi berasal dari kata “CO” dan “OPERATION”,yang berarti bersama-sama bekerja.
• Pengertian Koperasi menurut ILO; terdapat 6 elemen dalam koperasi yaitu:
a) Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
b) Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
c) Terdapat tujuan ekonomi yang ingin di capai
d) Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis.
e) Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
f) Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.

• Pengertian Koperasi menurut UU No.25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi,dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Prinsip Koperasi Indonesia berdasarkan:

• UU No.12/1967 :
a) Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia.
b) Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
c) Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
d) Adanya pembatasan bunga atas modal
e) Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
f) Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka.
g) Swadaya,Swakarsa,dan Swasembada sebagai pencerminan pinsip dasar percaya pada diri sendiri.

• UU No.25/1992 :
a) Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
b) Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
c) Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota.
d) Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
e) Kemandirian
f) Pendidikan perkoperasian.
g) Kerjasama antar koperasi.

 * Jenis dan Bentuk Koperasi



Dalam PP No.60/1959, ditetapkan beberapa jenis Koperasi yang antara lain:
a) Koperasi Desa, adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari penduduk desa yang mempunyai kepentingan yang sama ataupun yang mempunyai kepentingan-kepentingan yang satu sama lain ada sangkut-pautnya secara langsung dan pada dasarnya menjalankan aneka usaha.
b) Koperasi Peternakan, adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha-pengusaha serta buruh peternakan yang kepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha peternakan yang bersangkutan dan menjalankan usaha-usaha yang ada sangkut-pautnya secara langsung dengan usaha peternakan mulai dari pemeliharaan sampai pada pembelian atau penjualan bersama ternak atau hasil peternakan
c) Koperasi Perikanan, adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha-pengusaha pemilik alat perikanan,buruh/nelayan yang kepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha perikanan yang bersangkutan dan menjalankan usaha-usaha yang ada sangkut-pautnya secara langsung dengan usaha perikanan mulai dari produksi, pengolahan sampai pada pembelian atau penjualan bersama hasil-hasil usaha perikanan yang bersangkutan.
d) Koperasi Kerajinan/Industri adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha-pengusaha pemilik alat produksi dan buruh kerajinan/industri yang kepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha kerajinan/industri yang bersangkutan dan menjalankan usaha-usaha yang ada sangkut-pautnya secara langsung dengan usaha kerajinan/industri yang bersangkutan mulai dari produksi sampai pada pembelian/penjualan bersama hasil-hasil usaha kerajinan/industri yang bersangkutan.
e) Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari setiap orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan perkreditan serta menjalankan usaha khusus dalam lapangan perkreditan yang menggiatkan anggota-anggotanya serta masyarakat untuk menyimpan secara teratur dan memberi pinjaman kepada anggota-anggotanya untuk tujuan yang bermanfaat dengan pemungutan uang-jasa serendah mungkin.

* Bentuk Koperasi menurut PP No.60/1959:
a) Koperasi Primer adalah koperasi yang beranggota orang-orang dan yang mempunyai sedikit-sedikitnya 25 orang anggota,biasanya ditumbuhkan di desa.
b) Koperasi Pusat adalah gabungan beberapa koperasi yang mempunyai sangkut-paut dalam usahanya serta beranggota sedikit- dikitnya 5 buah Koperasi Primer. Koperasi ini lazimnya berada di daerah tingkat II.
c) Gabungan Koperasi adalah gabungan dari beberapa Koperasi Pusat. Sering ditumbuhkan di daerah tingkat I.
d) Induk Koperasi adalah gabungan dari beberapa Gabungan Koperasi. Berada di ibu kota.









* Peranan Koperasi Terhadap Perekonomian Indonesia

Peranan Koperasi Terhadap Perekonomian Indonesia.
Koperasi serta usaha mikro, kecil dan menengah memiliki peran yang makin penting bagi perekonomian Indonesia di masa depan, terlepas dari makin globalnya perekonomian dunia.
Jika perekonomian nasional tidak memberi tempat untuk berkembangkan koperasi serta usaha mikro, kecil dan menengah maka upaya untuk mengurangi kemiskinan, pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan rakyat akan terhambat. Oleh karena itu, lanjut dia, solusinya adalah makin ke depan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah makin dikembangkan ke seluruh tanah air.
Sementara itu berdasarkan data Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) pada 2004 menunjukkan jumlah koperasi tercatat 130.730 unit dan meningkat menjadi 155.301 unit pada 2008. Sedangkan jumlah volume usaha dari Rp37,65 triliun pada 2004 menjadi Rp62,25 triliun pada 2008. Data survei BPS juga menunjukkan kontribusi koperasi terhadap perekonomian nasional. Koperasi disebutkan mampu mencapai angka 24,94 persen dalam penciptaan Nilai Tambah Bruto (NTB) dan 0,32-0,6 persen dalam penciptaan Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB).


Peran Koperasi dalam Sistem Perekonomian Indonesia
Koperasi sudah turut berperan dalam peningkatan perekonomian di Indonesia. Itu ditunjukkan dari kemampuan Koperasi mencapai angka 24,94% dalam penciptaan Nilai Tambah Bruto (NTB) dan 0,32-0,6 persen dalam penciptaan Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB).
Sistem ekonomi kerakyatan sendi utamanya adalah UUD 1945 pasal 33 ayat (1), (2), dan (3). Bentuk usaha yang sesuai dengan ayat (1) adalah koperasi, dan bentuk usaha yang sesuai dengan ayat (2) dan (3) adalah perusahaan negara. Adapun dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi “hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh di tangan seorang”. Hal itu berarti perusahaan swasta juga mempunyai andil di dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian terdapat tiga pelaku utama yang menjadi kekuatan sistem perekonomian di Indonesia, yaitu perusahaan negara (pemerintah), perusahaan swasta, dan koperasi. Ketiga pelaku ekonomi tersebut akan menjalankan kegiatan-kegiatan ekonomi dalam sistem ekonomi kerakyatan. Sebuah sistem ekonomi akan berjalan dengan baik jika pelaku-pelakunya dapat saling bekerja sama dengan baik pula dalam mencapai tujuannya. Dengan demikian sikap saling mendukung di antara pelaku ekonomi sangat dibutuhkan dalam rangka mewujudkan ekonomi kerakyatan.