* Jenis dan Bentuk Koperasi
Dalam PP No.60/1959, ditetapkan beberapa jenis Koperasi
yang antara lain:
a) Koperasi Desa,
adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari penduduk desa yang
mempunyai kepentingan yang sama ataupun yang mempunyai kepentingan-kepentingan
yang satu sama lain ada sangkut-pautnya secara langsung dan pada dasarnya
menjalankan aneka usaha.
b) Koperasi Peternakan,
adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha-pengusaha serta
buruh peternakan yang kepentingan serta mata pencahariannya langsung
berhubungan dengan usaha peternakan yang bersangkutan dan menjalankan
usaha-usaha yang ada sangkut-pautnya secara langsung dengan usaha peternakan
mulai dari pemeliharaan sampai pada pembelian atau penjualan bersama ternak
atau hasil peternakan
c) Koperasi Perikanan,
adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha-pengusaha
pemilik alat perikanan,buruh/nelayan yang kepentingan serta mata pencahariannya
langsung berhubungan dengan usaha perikanan yang bersangkutan dan menjalankan
usaha-usaha yang ada sangkut-pautnya secara langsung dengan usaha perikanan
mulai dari produksi, pengolahan sampai pada pembelian atau penjualan bersama
hasil-hasil usaha perikanan yang bersangkutan.
d) Koperasi
Kerajinan/Industri adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari
pengusaha-pengusaha pemilik alat produksi dan buruh kerajinan/industri yang
kepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha
kerajinan/industri yang bersangkutan dan menjalankan usaha-usaha yang ada
sangkut-pautnya secara langsung dengan usaha kerajinan/industri yang
bersangkutan mulai dari produksi sampai pada pembelian/penjualan bersama
hasil-hasil usaha kerajinan/industri yang bersangkutan.
e) Koperasi Simpan
Pinjam adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari setiap orang
yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan perkreditan serta
menjalankan usaha khusus dalam lapangan perkreditan yang menggiatkan
anggota-anggotanya serta masyarakat untuk menyimpan secara teratur dan memberi
pinjaman kepada anggota-anggotanya untuk tujuan yang bermanfaat dengan
pemungutan uang-jasa serendah mungkin.
*
Bentuk Koperasi menurut PP No.60/1959:
a) Koperasi Primer adalah koperasi yang beranggota
orang-orang dan yang mempunyai sedikit-sedikitnya 25 orang anggota,biasanya
ditumbuhkan di desa.
b) Koperasi Pusat adalah gabungan beberapa koperasi yang
mempunyai sangkut-paut dalam usahanya serta beranggota sedikit- dikitnya 5 buah
Koperasi Primer. Koperasi ini lazimnya berada di daerah tingkat II.
c) Gabungan Koperasi adalah gabungan dari beberapa
Koperasi Pusat. Sering ditumbuhkan di daerah tingkat I.
d) Induk Koperasi adalah gabungan dari beberapa Gabungan
Koperasi. Berada di ibu kota.
*
Peranan Koperasi Terhadap Perekonomian Indonesia
Peranan Koperasi Terhadap Perekonomian Indonesia.
Koperasi serta usaha mikro, kecil dan menengah memiliki
peran yang makin penting bagi perekonomian Indonesia di masa depan, terlepas
dari makin globalnya perekonomian dunia.
Jika perekonomian nasional tidak memberi tempat untuk
berkembangkan koperasi serta usaha mikro, kecil dan menengah maka upaya untuk
mengurangi kemiskinan, pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan rakyat akan
terhambat. Oleh karena itu, lanjut dia, solusinya adalah makin ke depan
koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah makin dikembangkan ke seluruh tanah
air.
Sementara itu berdasarkan data Kementerian Negara
Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) pada 2004 menunjukkan jumlah koperasi
tercatat 130.730 unit dan meningkat menjadi 155.301 unit pada 2008. Sedangkan
jumlah volume usaha dari Rp37,65 triliun pada 2004 menjadi Rp62,25 triliun pada
2008. Data survei BPS juga menunjukkan kontribusi koperasi terhadap
perekonomian nasional. Koperasi disebutkan mampu mencapai angka 24,94 persen
dalam penciptaan Nilai Tambah Bruto (NTB) dan 0,32-0,6 persen dalam penciptaan
Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB).
Peran Koperasi dalam Sistem Perekonomian Indonesia
Koperasi sudah turut berperan dalam peningkatan
perekonomian di Indonesia. Itu ditunjukkan dari kemampuan Koperasi mencapai
angka 24,94% dalam penciptaan Nilai Tambah Bruto (NTB) dan 0,32-0,6 persen
dalam penciptaan Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB).
Sistem ekonomi kerakyatan sendi utamanya adalah UUD 1945
pasal 33 ayat (1), (2), dan (3). Bentuk usaha yang sesuai dengan ayat (1)
adalah koperasi, dan bentuk usaha yang sesuai dengan ayat (2) dan (3) adalah
perusahaan negara. Adapun dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi
“hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh di tangan
seorang”. Hal itu berarti perusahaan swasta juga mempunyai andil di dalam
sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian terdapat tiga pelaku utama yang
menjadi kekuatan sistem perekonomian di Indonesia, yaitu perusahaan negara
(pemerintah), perusahaan swasta, dan koperasi. Ketiga pelaku ekonomi tersebut akan
menjalankan kegiatan-kegiatan ekonomi dalam sistem ekonomi kerakyatan. Sebuah
sistem ekonomi akan berjalan dengan baik jika pelaku-pelakunya dapat saling
bekerja sama dengan baik pula dalam mencapai tujuannya. Dengan demikian sikap
saling mendukung di antara pelaku ekonomi sangat dibutuhkan dalam rangka
mewujudkan ekonomi kerakyatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar