* Jenis Koperasi menurut
fungsinya
Koperasi
pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan
fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan
anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan
pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
Koperasi
penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi
distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di
tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang
atau jasa kepada koperasinya.
Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan
barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan
koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
Koperasi jasa
adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh
anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini
anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut
koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang
menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi
purpose cooperative).
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal
memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
Koperasi Sekunder Adalah koperasi yang terdiri dari
gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas
dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan
paling sedikit 5 koperasi primer
gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya
minimal 3 koperasi pusat
induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya
adalah 3 gabungan koperasi
Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya
para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para
konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam
salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi
menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut
fungsinya.
Keunggulan koperasi
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan
komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai
potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata,
faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.
Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif
dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta
keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas
koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan
kesejahteraan bersama.[5] Dari definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa
kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara
koperatif[5]
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif,
artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi
kepentingan bersama.[5] Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh
anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis,
yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.[5]
Pengurus[sunting sumber]
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota
dalam suatu rapat anggota.[6] Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil
memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri.[6] Hal demikian
umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota
sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang
bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah
mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut
dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota).[6]
Koperasi di Indonesia[sunting sumber]
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992,
didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan
hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12
Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan
prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu
adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Sejarah koperasi di Indonesia.
Logo Gerakan Koperasi Indonesia (1960an-2012)
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20
yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak
dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya.[7] Koperasi tumbuh dari kalangan
rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan
oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya
sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan
beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong
dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria
Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri
(priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang
makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman
dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit
model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan
oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan
Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan
mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan,
Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu
karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga
menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun
mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada
pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik.
Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi.
Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan,
Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi
Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah
gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua
itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat
terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non
pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan
koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu
menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan
digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan
itu.
Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai
memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan
tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No.
43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun
1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra.
Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum
Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu,
hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan
Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi pun
diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr.
Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan
rakyat.[8] Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve
Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang
bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi.
Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan
penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431
sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia.
Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun
fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan,
dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947,
pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di
Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus
membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang
berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki
oleh tentara Belanda).
Fungsi dan peran koperasi Indonesia
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4
dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat,
mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa
berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Koperasi berlandaskan hukum
Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang
No.12 tahun 1967 adalah [Organisasi]] ekonomi rakyat yang berwatak sosial,
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan
ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi
khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan
undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.)
serta hukum dagang dan hukum pajak.
Arti Lambang Koperasi ( Lama )
Arti dari Lambang :
1 Gerigi roda/ gigi roda Upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang
yang pekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa
persyaratannya.
2 Rantai Ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan
yang kokoh. Bahwa anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut,
maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang
mengikat sesama anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD)
/ Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati
AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah diperoleh.
3 Kapas dan Padi Kemakmuran anggota koperasi
secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas
sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan
(makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.
4 Timbangan Keadilan
sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua
Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara "Rantai" dan
"Padi-Kapas", antara "Kewajiban" dan "Hak". Dan
yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai.
5 Bintang dalam perisai Dalam
perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan idiil koperasi.
Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan
dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti
"tubuh", dan Bintang bisa diartikan "Hati".
6 Pohon Beringin Simbol
kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh
Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab
"Hayyu"/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai
hidup yang harus dijunjung tinggi.
7 Koperasi Indonesia Koperasi
yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain.
Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun
sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai sendiri.
8 Warna Merah Putih Warna
merah dan putih yang menjadi background logo menggambarkan sifat nasional
Indonesia.
Arti Gambar dan Penjelasan Lambang Koperasi Baru[sunting
sumber]
Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang
memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di
Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang,
cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya
serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi;
Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat)
sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi
Indonesia:
Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan
aspirasi;
Sebagai dasar perekonomian nasional yang bersifat
kerakyatan;
Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan,
kemandirian, keadilan dan demokrasi;
Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi
Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus
berkembang serta mengikuti kemajuan jaman yang bercermin pada perekonomian yang
bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi
mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal
Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar