ð
HUKUM PERIKATAN
·
PENGERTIAN
1.
HUKUM PERIKATAN
ATAU VERBINTENISSENRECHT
Adalah
merupakan hubungan hokum yang terjadi didalam lapangan harta kekayaan yang
sudah melalui perjanjian, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dan
menimbulkan suatu hak dan kewajiban. Sumber hukum perikatan adalah Perjanjian
dan Undang – Undang.
Perikatan
adalah terjemahan dari istilah bahasa Belanda “verbintenis”. Istilah perikatan
ini lebih umum dipakai dalam literature hukum di Indonesia. Perikatan artinya
hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat
itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan. Misalnya jual beli barang,
dapat berupa peristiwa misalnya lahirnya seorang bayi, matinya orang, dapat
berupa keadaan, misalnya letak pekarangan yang berdekatan, letak rumah yang
bergandengan atau bersusun. Karena hal yang mengikat itu selalu ada dalam
kehidupan bermasyarakat, maka oleh pembentuk undang- undang atau oleh
masyarakat sendiri diakui dan diberi akibat hukum. Dengan demikian, perikatan
yang terjadi antara orang yang satu dengan yang lain itu disebut hubungan
hukum( legal relation).
DEFINISI PERIKATAN MENURUT
BEBERAPA TOKOH :
-
Hofmann
Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara sejumlah subjek-subjek hukum sehubungan dengan itu seorang atau beberpaa orang daripadanya mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak lain yang berhak atas sikap yang demikian.
Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara sejumlah subjek-subjek hukum sehubungan dengan itu seorang atau beberpaa orang daripadanya mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak lain yang berhak atas sikap yang demikian.
-
Pitlo
Perikatan adalah suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak yang lain berkewajiban (debitur) atas sesuatu prestasi.
Perikatan adalah suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak yang lain berkewajiban (debitur) atas sesuatu prestasi.
-
Vollmar
Ditinjau dari isinya, ternyata bahwa perikatan itu ada selama seseorang itu (debitur) harus melakukan suatu prestasi yang mungkin dapat dipaksakan terhadap (kreditur), kalau perlu dengan bantuan hakim.
Ditinjau dari isinya, ternyata bahwa perikatan itu ada selama seseorang itu (debitur) harus melakukan suatu prestasi yang mungkin dapat dipaksakan terhadap (kreditur), kalau perlu dengan bantuan hakim.
PERIKATAN DALAM PENGERTIAN LUAS
DAN SEMPIT
a. PERIKATAN DALAM PENGERTIAN LUAS
- Dalam bidang hukum kekayaan, misalnya perikatan jual beli, sewa menyewa, wakil tanpa kuasa (zaakwaarneming), pembayaran tanpa utang, perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain.
- Dalam bidang hukum kekayaan, misalnya perikatan jual beli, sewa menyewa, wakil tanpa kuasa (zaakwaarneming), pembayaran tanpa utang, perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain.
- Dalam
bidang hukum keluarga, misalnya perikatan karena perkawinan, karena lahirnya
anak dan sebagainya.
- Dalam
bidang hukum waris, misalnya perikatan untuk mawaris karena kematian pewaris,
membayar hutang pewaris dan sebagainya.
- Dalam
bidang hukum pribadi, misalnya perikatan untuk mewakili badan hukum oleh
pengurusnya, dan sebagainya.
b. PERIKATAN DALAM PENGERTIAN
SEMPIT
Yaitu membahas hukum harta kekayaan saja, meliputi hukum benda dan hokum perikatan, yang diatur dalam buku II KUHPdt di bawah judul Tentang Benda.
Yaitu membahas hukum harta kekayaan saja, meliputi hukum benda dan hokum perikatan, yang diatur dalam buku II KUHPdt di bawah judul Tentang Benda.
·
DASAR HUKUM PERIKATAN
Dasar
hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai
berikut :
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan ( perjanjian )
2. Perikatan yang timbul dari undang-undang
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum ( onrechtmatige daad ) dan perwakilan sukarela ( zaakwaarneming )
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan ( perjanjian )
2. Perikatan yang timbul dari undang-undang
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum ( onrechtmatige daad ) dan perwakilan sukarela ( zaakwaarneming )
·
ASAS-ASAS DALAM HUKUM PERIKATAN
Asas-asas
dalam hukum perjanjian diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas
kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.
• Asas Kebebasan Berkontrak
Asas kebebasan berkontrak terlihat
di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu
perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku
sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
• Asas konsensualisme
Asas konsensualisme, artinya bahwa
perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak
mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.
Dengan demikian, azas konsensualisme
lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata. Untuk sahnya suatu perjanjian
diperlukan empat syarat adalah
1. Kata Sepakat antara Para Pihak
yang Mengikatkan Diri
2.
Cakap untuk Membuat Suatu Perjanjian
3.
Mengenai Suatu Hal Tertentu
4. Suatu sebab yang Halal
Asas Kebebasan Berkontrak : Ps.
1338: 1 KUHPerdata.
- Asas Konsensualisme : 1320 KUHPerdata.
- Asas Kepribadian : 1315 dan 1340 KUHPerdata.
- Asas Konsensualisme : 1320 KUHPerdata.
- Asas Kepribadian : 1315 dan 1340 KUHPerdata.
Pengecualian
: 1792 KUHPerdata •
1317 KUHPerdata
Perluasannya yaitu Ps. 1318 KUHPerdata. •
asas kepastian hukum: 1338: 1 KUHPerdata. ®- Asas Pacta Suntservanda
1317 KUHPerdata
Perluasannya yaitu Ps. 1318 KUHPerdata. •
asas kepastian hukum: 1338: 1 KUHPerdata. ®- Asas Pacta Suntservanda
·
HAPUSNYA PERIKATAN
Dalam KUHpdt (BW) tidak diatur secara khusus apa yang dimaksud
berakhirnya perikatan, tetapi yang diatur dalam Bab IV buku III BW hanya
hapusnya perikatan. Pasal 1381 secara tegas menyebutkan sepuluh cara hapusnya
perikatan. Cara-cara tersebut adalah:
1.
Pembayaran.
2.
Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau
penitipan (konsignasi).
3.
Pembaharuan utang (novasi).
4.
Perjumpaan utang atau kompensasi.
5.
Percampuran utang (konfusio).
6.
Pembebasan utang.
7.
Musnahnya barang terutang.
8.
Batal/ pembatalan.
9.
Berlakunya suatu syarat batal.
10. Dan lewatnya waktu (daluarsa).
Pasal 1381 KUH Perdata menyebutkan sepuluh cara hapusnya
perikatan. Sepuluh cara tersebut adalah :
1. Pembayaran
Pembayaran adalah setiap
pemenuhan perjanjian secara sukarela. Yang wajib melakukan pembayaran bukan
hanya pihak yang berutang (debitur) saja, tetapi juga pihak lain yang berutang
dan penanggung utang (borg). Dalam pasal 1332, pihak ketiga dapat
membayar utang asalkan pihak ketiga tersebut bertindak atas nama pihak yang
berutang atau bertindak atas namanya sendiri dengan tidak mengganti hak-hak
pihak yang berutang. Dalam jual beli, tidak hanya pihak pembeli saja yang
melakukan pembayaran tetapi pihak penjual juga dikatakan membayar saat
menyerahkan barang yang dijualnya.
2. Penawaran pembayaran
tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
Cara ini dilakukan saat
pihak yang berpiutang (kreditur) menolak pembayaran. Prosedur untuk menghapus
perikatan dengan cara ini adalah sebagai berikut :
Uang atau barang yang
ditawarkan sebagai pembayaran ditawarkan kepada notaries atau jurusita
pengadilan. Notaris atau jurusita ini membuat peincian uang atau barang yang
akan dibayarkan dan menemui kreditur di tempat tinggalnya. Jika kreditur
menyukai pembayaran tersebut, maka proses pembayaran selesai dan perikatan
hapus. Tetapi jika kreditur menolak pembayaran tersebut, kreditur akan diminta
untuk menandatangani berita acara. Dan jika kreditur tidak menolak menandatangani
berita acara tersebut, penolakan tersebut akan dicatat oleh notaris atau
jurusita pengadilan. Tanda tangan dan catatan tersebut akan digunakan sebagai
bukti bahwa kreditur menolak pembayaran. Debitur kemudian mengajukan permohonan
agar pengadilan mengesahkan penawaran pembayaran yang telah dilakukan. Setelah
permohonan tesebut disahkan, uang dan barang disimpan kepada panitera
pengadilan negeri dan hapuslah utang dari si debitur.
3. Pembaruan utang atau
novasi
Ada tiga macam jalan
untuk melakukan novasi menurut pasal 1413 KUH Perdata, yaitu :
a) Debitur membuat suatu perikatan utang piutang baru dengan
kreditur, yang menggantikan utangnya yang lama.
b) Ada debitur baru yang ditunjuk untuk menggantikan debitur yang
lama (debitur ini dibebaskan dari perikatannya yang lama).
c) Apabila sebagai akibat adanya perjanjian baru, seorang kreditur
baru ditunjuk untuk menggantikan kreditur yang lama.
4. Perjumpaan utang atau
kompensasi
Perjumpaan utang atau
kompensasi ini merupakan suatu cara penghapusan utang dengan jalan
memperjumpakan atau memperhitungkan utang-piutang secara timbal balik antara
kreditur dan debitur.
5. Pencampuran utang
Pencampuran utang ini
terjadi saat kedudukan sebagai debitur dan kreditur berkumpul pada satu orang.
Misalnya : seorang debitur menjadi ahli waris tunggal dari surat wasiat (testament)
yang dibuat oleh kreditur.
6. Pembebasan utang
Pembebasan utang adalah
suatu cara penghapusan utang dengan kreditur
secara tegas menyatakan
bahwa dirinya tidak menghendaki lagi prestasi dari debitur dan melepaskan
haknya dari pembayaran atau pemenuhan perjanjian. Pembebasan utang ini tidak
boleh dipersangkakan, tetapi harus dibuktikan.
7. Musnahnya barang yang
terutang
Hapusnya perikatan
dengan cara ini terjadi saat objek perjanjian musnah, tidak dapat lagi
diperdagangkan, atau hilang sehingga tidak dapat lagi diketahui barang tersebut
masih ada atau tidak. Musnahnya, tidak dapatnya diperdagangkan lagi, atau
hilangnya objek perjanjian harus terjadi diluar kekuasaan debitur.
8. Batal atau pembatalan
Perjanjian menjadi dapat
dibatalkan jika di dalam perjanjian tidak terpenuhi syarat subjektif yaitu kesepakatan
para pihak dan kecakapan bertindak. Perjanjian yang menjadi batal demi hukum
berarti dalam perjanjian tersebut tidak terpenuhi syarat objektif yaitu
mengatur suatu hal tertentu dan adanya sebab yang halal. Batal demi hukum
berarti perjanjian secara otomatis berakhir dan keadaan kembali ke keadaan
semula sebelum adanya perjanjian.
Dengan tidak
terpenuhinya syarat-syarat perjanjian yang diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata,
perjanjian menjadi berakhir. Dalam hal perjanjian dapat dibatalkan, perjanjian
tidak secara otomatis berakhir, diperlukan suatu pembatalan dari salah satu
pihak terlebih dahulu.
9. Berlakunya suatu
syarat batal
Dalam hukum perjanjian,
pada dasarnya suatu syarat batal berlaku surut hingga saat lahirnya perjanjian.
Syarat batal adalah suatu syarat yang jika terpenuhi akan mengakibatkan
terhentinya perjanjian dan segala sesuatu kembali ke keadaan semula seolah-olah
tidak terjadi perjanjian (pasal 1265 KUH Perdata).
10. Kadaluarsa atau
lewatnya waktu
Kadaluarsa menurut pasal
1946 KUH Perdata adalah suatu upaya untuk memperoleh sesuatu atau untuk
dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas
syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang.
ð
HUKUM PERJANJIAN
·
STANDART KONTRAK
Menurut
Mariam Darus, standar kontrak terbagi 2 yaitu umum dan khusus.
-
Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu
oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
-
Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik
adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
b.
Menurut Remi Syahdeini, keabsahan berlakunya kontrak baru tidak perlu lagi
dipersoalkan karena kontrak baru eksistensinya sudah merupakan kenyataan.
Kontrak
baru lahir dari kebutuhan masyarakat. Dunia bisnis tidak dapat berlangsung
dengan kontrak baru yang masih dipersoalkan.
Suatu kontrak harus berisi:
-
Nama dan tanda tangan pihak-pihak yang membuat kontrak.
-
Subjek dan jangka waktu kontrak
-
Lingkup kontrak
-
Dasar-dasar pelaksanaan kontrak
-
Kewajiban dan tanggung jawab
-
Pembatalan kontrak
·
MACAM-MACAM PERJANJIAN
1.
Perjanjian dengan cuma-cuma dan perjanjian dengan beban.
Perjanjian dengan
Cuma-Cuma ialah suatu perjanjian dimana pihak yang satu memberikan suatu
keuntungan kepada yang lain tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
(Pasal 1314 ayat (2) KUHPerdata).
Perjanjian dengan beban
ialah suatu perjanjian dimana salah satu pihak memberikan suatu keuntungan
kepada pihak lain dengan menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
2.
Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik.
Perjanjian sepihak adalah suatu perjanjian dimana hanya terdapat
kewajiban pada salah satu pihak saja.
Perjanjian timbal balik ialah suatu perjanjian yang memberi
kewajiban dan hak kepada kedua belah pihak.
3.
Perjanjian konsensuil, formal dan riil.
Perjanjian konsensuil ialah perjanjian dianggap sah apabila ada
kata sepakat antara kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian tersebut.
Perjanjian formil ialah perjanjian yang harus dilakukan dengan
suatu bentuk tertentu, yaitu dengan cara tertulis.
Perjanjian riil ialah suatu perjanjian dimana selain diperlukan
adanya kata sepakat, harus diserahkan.
4.
Perjanjian bernama, tidak bernama, dan campuran.
Perjanjian bernama ialah suatu perjanjian dimana UU telah
mengaturnya dengan ketentuan-ketentuan khusus yaitu dalam Bab V sampai bab XIII
KUHerdata ditambah titel VIIA.
Perjanjian tidak bernama ialah perjanjian yang tidak diatur secara
khusus.
Perjanjian campuran ialah perjanjian yang mengandung berbagai
perjanjian yang sulit di kualifikasikan.
·
SYARAT
SAH PERJANJIAN
Berdasar
ketentuan hukum yang berlaku pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,
suatu perjanjian dinyatakan sah apabila telah memenuhi 4 syarat komulatif yang
terdapat dalam pasal tersebut, yaitu :
1. Adanya kesepakatan para pihak untuk mengikatkan diri
Bahwa semua pihak menyetujui/sepakat mengenai materi yang diperjanjikan, dalam hal ini tidak terdapat unsur paksaan, intimidasi ataupun penipuan.
2.
Kecakapan para pihak untuk membuat perjanjian
Kata
kecakapan yang dimaksud dalam hal ini adalah bahwa para pihak telah dinyatakan
dewasa oleh hukum, (ukuran dewasa sesuai ketentuan KUHPerdata adalah telah
berusia 21 tahun; sudah atau pernah menikah), tidak gila, tidak dibawah
pengawasan karena perilaku yang tidak stabil dan bukan orang-orang yang dalam
undang-undang dilarang membuat suatu perjanjian tertentu.
3.
Ada suatu hal tertentu
Bahwa
obyek yang diperjanjikan dapat ditentukan dan dapat dilaksanakan oleh para
pihak.
4.
Adanya suatu sebab yang halal
Suatu
sebab dikatakan halal apabila sesuai dengan ketentuan pasal 1337 Kitab
Undang-undang Hukum Perdata, yaitu :
• tidak bertentangan dengan ketertiban umum
• tidak bertentangan dengan kesusilaan
• tidak bertentangan dengan undang-undang
• tidak bertentangan dengan ketertiban umum
• tidak bertentangan dengan kesusilaan
• tidak bertentangan dengan undang-undang
·
PEMBATALAN DAN PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN
Pengertian
pembatalan dalam uraian ini mengandung dua macam kemungkinan alasan, yaitu
pembatalan karena tidak memenuhi syarat subyektif, dan pembatalan karena adanya
wanprestasi dari debitur.
Pembatalan dapat
dilakukan dengan tiga syarat yakni:
1) Perjanjian harus bersifat timbale balik (bilateral)
2) Harus ada wanprestasi (breach of contract)
3) Harus dengan putusan hakim (verdict)
1) Perjanjian harus bersifat timbale balik (bilateral)
2) Harus ada wanprestasi (breach of contract)
3) Harus dengan putusan hakim (verdict)
Pelaksanaan Perjanjian
Yang
dimaksud dengan pelaksanaan disini adalah realisasi atau pemenuhan hak dan
kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak- pihak supaya perjanjian itu
mencapai tujuannya. Pelaksanaan perjanjian pada dasarnya menyangkut soal
pembayaran dan penyerahan barang yang menjadi objek utama perjanjian.
Pembayaran dan penyerahan barang dapat terjadi secara serentak. Mungkin
pembayaran lebih dahulu disusul dengan penyerahan barang atau sebaliknya
penyerahan barang dulu baru kemudian pembayaran.
Pembayaran
1)
Pihak yang melakukan pembayaran pada dasarnya adalah debitur yang menjadi pihak
dalam perjanjian
2)
Alat bayar yang digunakan pada umumnya adalah uang
3)
Tempat pembayaran dilakukan sesuai dalam perjanjian
4)
Media pembayaran yang digunakan
5)
Biaya penyelenggaran pembayaran
Penyerahan
Barang
Yang
dimaksud dengan lavering atau transfer of ownership adalah penyerahan suatu
barang oleh pemilik atau atas namanya kepada orang lain, sehingga orang lain
ini memperoleh hak milik atas barang tersebut. Syarat- syarat penyerahan barang
atau lavering adalah sebagai berikut:
1)
Harus ada perjanjian yang bersifat kebendaan
2)
Harus ada alas hak (title), dalam hal ini ada dua teori yang sering digunakan
yaitu teori kausal dan teori abstrak
3)
Dilakukan orang yang berwenang mengusai benda
4)
Penyerahan harus nyata (feitelijk)
Penafsiran
dalam Pelaksanaan Perjanjian
Dalam
suatu perjanjian, pihak- pihak telah menetapkan apa- apa yang telah disepakati.
Apabila yang telah disepakati itu sudah jelas menurut kata- katanya, sehingga
tidak mungkin menimbulkan keraguan- keraguan lagi, tidak diperkenankan
memberikan pengewrtian lain. Dengan kata laintidak boleh ditafsirkan lain
(pasal 1342 KUHPdt). Adapun pedoman untuk melakukan penafsiran dalam
pelaksanaan perjanjian, undang- undang memberikan ketentuan- ketentuan sebagai
berikut:
1)
Maksud pihak- pihak
2) Memungkinkan janji itu dilaksanakan
3) Kebiasaan setempat
4) Dalam hubungan perjanjian keseluruhan
5) Penjelasan dengan menyebutkan contoh
6) Tafsiran berdasarkan akal sehat
2) Memungkinkan janji itu dilaksanakan
3) Kebiasaan setempat
4) Dalam hubungan perjanjian keseluruhan
5) Penjelasan dengan menyebutkan contoh
6) Tafsiran berdasarkan akal sehat
ð HUKUM DAGANG
·
HUB. HUKUM PERDATA
DENGAN HUKUM DAGANG
Hukum dagang adalah aturan-aturan
hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dan lainnya dalam bidang
perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus, KUH Perdata merupakan lex
generalis (hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus).
Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis
derogate lex generalis (hukum khusus mengesampingkan hukum umum).
Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) dipakai sebagai
acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPerdata, khususnya Buku III. Bisa
dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPerdata.
KUHD lahir bersama KUH Perdata
yaitu tahun 1847 di Negara Belanda, berdasarkan asas konkordansi juga
diberlakukan di Hindia Belanda. Setelah Indonesia merdeka berdasarkan ketentuan
pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 kedua kitab tersebut berlaku di Indonesia.
KUHD terdiri atas 2 buku, buku I berjudul perdagangan pada umumnya, buku II
berjudul Hak dan Kewajiban yang timbul karena perhubungan kapal.
Hukum Dagang di Indonesia
bersumber pada :
1. hukum tertulis yang
dikodifikasi yaitu :
a. KUHD
b. KUH Perdata
2. hukum tertulis yang tidak
dikodifikasi, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal
yang berhubungan dengan perdagangan, misal UU Hak Cipta.
Materi-materi hukum dagang
dalam beberapa bagian telah diatur dalam KUH Perdata yaitu tentang Perikatan,
seperti jual-beli,sewa-menyewa, pinjam-meminjam. Secara khusus materi hukum
dagang yang belum atau tidak diatur dalam KUHD dan KUH Perdata, ternyata dapat
ditemukan dalam berbagai peraturan khusus yang belum dikodifikasi seperti
tentang koperasi, perusahaan negara, hak cipta dll.
Hubungan antara KUHD dengan KUH
perdata adalah sangat erat, hal ini dapat dimengerti karena memang semula kedua
hukum tersebut terdapat dalam satu kodefikasi. Pemisahan keduanya hanyalah
karena perkembangan hukum dagang itu sendiri dalam mengatur pergaulan
internasional dalam hal perniagaan.
Hukum Dagang merupakan bagian
dari Hukum Perdata, atau dengan kata lain Hukum Dagang meruapkan perluasan dari
Hukum Perdata.
Untuk itu berlangsung asas Lex
Specialis dan Lex Generalis, yang artinya ketentuan atau hukum khusus dapat
mengesampingkan ketentuan atau hukum umum.
KUHPerdata (KUHS) dapat juga
dipergunakan dalam hal yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD tidak
mengaturnya secara khusus.
·
BERLAKUNYA HUKUM DAGANG
Perkembangan hukum dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad
pertengahan eropa (1000/ 1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa
dan pada zaman itu di Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai
pusat perdagangan. tetapi pada saat itu hukum Romawi tidak dapat menyelsaikan
perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hukum baru di samping hukum
Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi
golongan yang disebut hukum pedagang khususnya mengatur perkara di bidang
perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hukum pedagang ini bersifat unifikasi.
Karena bertambah pesatnya
hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi dalam hukum
dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert
dengan peraturan ORDONNANCE DU COMMERCE. Dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE
DE LA MARINE yang mengatur tenteng kedaulatan.
Kemudian kodifikasi hukum
Perancis tersebut tahun 1807 dinyatakan berlaku juga di Nederland sampai tahun
1838. Pada saat itu pemerintah Nederland menginginkan adanya Hukum Dagang
sendiri. Dalam usul KUHD Belanda dari tahun 1819 direncanakan sebuah KUHD yang
terdiri atas 3 Kitab, tetapi di dalamnya tidak mengakui lagi pengadilan
istimewa yang menyelesaikan perkara-perkara yang timbul di bidang perdagangan.
Perkara-perkara dagang diselesaikan di muka pengadilan biasa. Usul KUHD Belanda
inilah yang kemudian disahkan menjadi KUHD Belanda tahun 1838. Akhirnya
berdasarkan asas konkordansi pula, KUHD Nederland 1838 ini kemudian menjadi contoh
bagi pembuatan KUHD di Indonesia. Pada tahun 1893 UU Kepailitan dirancang untuk
menggantikan Buku III dari KUHD Nederland dan UU Kepailitan mulai berlaku pada
tahun 1896.
KUHD Indonesia diumumkan dengan
publikasi tanggal 30 April 1847, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848.
KUHD Indonesia itu hanya turunan belaka dari “Wetboek van Koophandel” dari
Belanda yang dibuat atas dasar asas konkordansi. Wetboek
van Koophandel Belanda itu berlaku mulai tanggal 1 Oktober 1838 dan 1 Januari
di Limburg. Selanjutnya Wetboek van Koophandel Belanda itu juga mangambil dari
“Code du Commerce” Perancis tahun 1808, tetapi anehnya tidak semua lembaga
hukum yang diatur dalam Code du Commerce Perancis itu diambil alih oleh Wetboek
van Koophandel Belanda. Ada beberapa hal yang tidak diambil, misalnya mengenai
peradilan khusus tentang perselisihan-perselisihan dalam lapangan perniagaan. Pada tahun 1906 Kitab III KUHD Indonesia diganti
dengan Peraturan Kepailitan yang berdiri sendiri di luar KUHD. Sehingga sejak
tahun 1906 indonesia hanya memiliki 2 Kitab KUHD saja, yaitu Kitab I dan Kitab
I. Karena asas konkordansi juga maka pada 1 Mei 1948 di
Indonesia diadakan KUHS. Adapun KUHS Indonesia ini berasal dari KUHS Nederland
yang dikodifikasikan pada 5 Juli 1830 dan mulai berlaku di Nederland pada 31
Desember 1830. KUHS Belanda ini berasal dari KUHD Perancis dan Code Civil ini
bersumber pula pada kodifikasi Hukum Romawi “Corpus Iuris Civilis” dari Kaisar
Justinianus.
Di negeri Belanda sendiri Wetbook van Koophandel telah mengalami
perubahan, namun di Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak mengalami
perubahan yang komprehensif sebagai suatu kodifikasi hukum. Namun demikian
kondisi ini tidak berarti bahwa sejak Indonesia merdeka, tidak ada pengembangan
peraturan terhadap permasalahan perniagaan. Perubahan pengaturan terjadi, namun
tidak tersistematisasi dalam kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Strategi perubahan pengaturan terhadap masalah perniagaan di Indonesia
dilakukan secara parsial (terhadap substansi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang)
dan membuat peraturan baru terhadap substansi yang tidak diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang.
·
HUBUNGAN
PENGUSAHA DAN PEMBANTUNYA
Pengusaha adalah seseorang yang
melakukan atau menyuruh melakukan perusahaannya.
Seorang yang menjalankan suatu perusahaan, terutama perusahaan yang
besar, biasanya tidak dapat bekerja seorang diri, dalam melaksanakan
perusahaannya ia perlu bantuan orang-orang yang bekerja padanya sebagai
bawahannya maupun orang yang berdiri sendiri dan mempunyai perusahaan sendiri
dan mempunya perhubungan tetap maupun tidak tetap dengan dia
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
1.
Membantu didalam
perusahaan
Yaitu mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi ( hubungan atas dan
bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan, misalnya pemimpin
perusahaan, pemegang prokurasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai
perusahaan
2.
Membantu diluar
perusahaan
Pengusaha-pengusaha kebanyakan tidak lagi berusaha seorang diri,
melainkan bersatu dalam persekutuan-persekutuan atau perseroan-perseroan yang
menempati gedung-gedung untuk kantornya dengan sedikit atau banyak pegawai.
Kemudian dibedakanlah antara perusahaan kecil, sedang dan besar. Pada tiap-tiap
toko dapat dilihat aneka warna pekerja-pekerja seperti para penjual, penerima
uang, pengepak, pembungkus barang-barang, dan sebagaiinya. Dan kesemuanya
tersebut telah ada pembagian pekerjaan, sebab seorang tidak dapa melaksanakan
seluruh pekerjaan.
Dalam menjalankan perusahannya pengusaha dapat:
- Melakukan
sendiri, Bentuk perusahaannya sangat sederhana dan semua pekerjaan
dilakukan sendiri, merupakan perusahaan perseorangan.
- Dibantu
oleh orang lain, Pengusaha turut serta dalam melakukan perusahaan, jadi
dia mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai pengusaha dan pemimpin
perusahaan dan merupakan perusahaan besar.
- Menyuruh
orang lain melakukan usaha sedangkan dia tidak ikut serta dalam melakukan
perusahaan, Hanya memiliki satu kedudukan sebagai seorang pengusaha dan
merupakan perusahaan besar
Hubungan hukum yang terjadi diantara
pembantu dan pengusahanya, yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat
bersifat :
a. Hubungan perburuhan, sesuai pasal 1601 a KUH Perdata
b. Hubungan pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata
c. Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata
·
PENGUSAHA
DAN KEWAJIBANNYA
Menurut
undang-undang terdapat dua macam kewajiban yang harus dilakukan oleh pengusaha,
yaitu:
-
Membuat pembukuan (sesuai dengan Pasala 6 KUH Dagang Yo Undang-undang
Nomor 8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
-
Mendaftarkan perusahaannya (sesuai Undang-undang Nomor 3 tahun 1982 tentang
Wajib Daftar Perusahaan)
PENGUSAHA DAN
KEWAJIBANNYA
Pengusaha adalah
setiap orang yang menjalankan perusahaan.
Menurut undang-undang,
ada dua kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha, yaitu :
1.
Membuat pembukuan
Pasal 6 KUH Dagang,
menjelaskan makna pembukuan yakni mewajibkan setiap orang yang menjalankan
perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua
hal yang berkaitan dengan perusahaan, sehingga dari catatan tersebut dapat
diketahui hak dan kewajiban para pihak.
Selain itu, di dalam
Pasal 2 Undang-Undang No.8 tahun 1997, yang dimaksud dokumen perusahaan adalah
:
b. Dokumen keuangan
Terdiri dari catatan,
bukti pembukuan, dan data administrasi keuangan yang merupakan bukti adanya hak
dan kewajiban serta kegiatan usaha suatu perusahaan
b. Dokumen lainnya
Terdiri dari data atau
setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi
perusahaan, meskipun tidak terkait langsung dengan dokumen keuangan.
2.
Mendaftarkan Perusahaan
Dengan adanya
Undang-Undang No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan maka setiap
orang atau badan yang menjalankan perusahaan menurut hukum wajib untuk
melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya
sejak tanggal 1 Juni 1985.
Dalam Undang-Undang
No.3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, yang dimaksud daftar
perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan
ketentuan undang-undang ini atau peraturan pelaksanaannya, memuat hal-hal yang
wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan, dan disahkan oleh pejabat yang
berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
Pasal 32-35
Undang-Undang No.3 tahun 1982 merupakan ketentuan pidana, sebagai berikut :
a.
Barang siapa yang menurut undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya
diwajibkan mendaftarkan perusahaan dalam daftar perusahaan yang dengan sengaja
atau karena kelalaiannya tidak memenuhi kewajibannya diancam dengan pidana
penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp.
3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
b.
Barang siapa melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau
tidak lengkap dalam daftar perusahaan diancam pidana kurungan selama-lamanya 3
(tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 1.500.000,00 (satu juta
lima ratus ribu rupiah)
·
BENTUK-BENTUK BADAN
USAHA
Badan Usaha adalah
kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau
keuntungan.
Badan Usaha seringkali
disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan
utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana
Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
a.
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan
perseorangan adalah perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh
pengusaha perorangan yang bukan berbadan hukum, dapat berbentuk perusahaan
dagang, perusahaan jasa, dan perusahaan industri.
Secara resmi, tidak
ada perusahaan perseorangan, namun telah ada bentuk perusahaan perorangan yang
diterima oleh masyarakat yaitu perusahaan dagang. Untuk mendirikan perusahaan
dagang, dapat mengajukan permohonan dengan surat ijin usaha (SIU) kepada kantor
wilayah perdagangan dan mengajukan surat ijin tempat usaha (SITU) kepada
pemerintah daerah setempat.
b.
Perusahaan Persekutuan Bukan Badan Hukum
Perusahaan persekutuan
bukan badan hukum adalah perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh
beberapa orang pengusaha secara bekerja sama dalam bentuk persekutuan perdata.
1.
Persekutuan Perdata
Yaitu suatu perjanjian
antara dua orang atau lebih untuk berusaha bersama-sama mencari keuntungan yang
akan dicapai dengan jalan kedua orang (pihak) menyetorkan kekayaan untuk usaha
bersama.
2.
Persekutuan Firma
Yaitu tiap-tiap
perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah nama
bersama, yakni anggota-anggotanya langsung dan sendiri-sendiri bertanggung
jawab sepenuhnya terhadap orang-orang ketiga. ( Pasal 16 KUH Dagang ).
3.
Persekutuan Komanditer
Yaitu persekutuan
untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau
beberapa orang persekutuan yang secara tanggung menanggung bertanggung jawab
untuk seluruhnya pada satu pihak dan atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak
lain yang merupakan sekutu komanditer yang bertanggung jawab sebatas sampai
pada sejumlah uang yang dimasukkannya. ( Pasal 19 KUH Dagang ).
c.
Perusahaan Persekutuan Berbadan Hukum
Perusahaan persekutuan
berbadan hukum adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pengusaha
swasta, dapat berbentuk perseroan terbatas, koperasi dan yayasan.
·
PT
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham.
Dalam hukum, perseroan
terbatas diatur dalam Undang-Undang No.1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
yang selanjutnya disebut UUPT
Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 menyebutkan
Perseroan Terbatas selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum yang
didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan usaha dengan modal dasar yang
seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam
undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Dengan demikian,
berdasarkan Pasal 1 butir 1 UUPT dapat disimpulkan bahwa perseroan terbatas
merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjia dan melakukan
kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.
Modal Dasar Perseroan
1. Modal dasar ( authorized capital )
Adalah keseluruhan
nilai nominal saham yang ada dalam perseroan.
2. Modal yang ditempatkan ( issued capital )
Adalah modal yang
disanggupi para pendiri untuk disetor ke dalam kas perseroan pada saat
perseroan didirikan.
3. Modal yang disetor ( paid capital )
Adalah modal perseroan
yang berupa sejumlah uang tunai atau bentuk lainnya yang diserahkan para
pendiri kepada kas perseroan.
Organ Perseroan
1. Rapat umum pemegang saham ( RUPS )
Adalah pemegang
kekuasaan tertinggi dalam perseroan terbatas dan memegang segala wewenang yang
tidak diserahkan kepada direksi atau komisaris.
2. Direksi
Adalah organ perseroan
yang bertanggung jawab untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili
baik di dalam maupun di luar pengadilan, sehingga dapat dikatakan bahwa direksi
memiliki tugas dan wewenang ganda, yakni melaksanakan pengurusan dan perwakilan
perseroan.
3. Komisaris
Adalah organ perseroan
yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan khusus serta memberikan
nasihat kepada direksi dalam menjalankan perusahaan
·
KOPERASI
.
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan
oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan
berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan.
Jenis Koperasi
menurut fungsinya
·
Koperasi
pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi
pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota
sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli
atau konsumen bagi koperasinya.
·
Koperasi
penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang
atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di
sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada
koperasinya.
·
Koperasi produksi
adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja
sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pekerja koperasi.
·
Koperasi jasa adalah
koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota,
misalnya: simpan
pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila
koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single
purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari
satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
·
Koperasi Primer
Koperasi
primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang
perseorangan.
·
Koperasi Sekunder
Adalah
koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan
daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder
dapat dibagi menjadi :
·
koperasi pusat - adalah
koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
·
gabungan koperasi - adalah
koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
·
induk koperasi - adalah koperasi
yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
·
Koperasi produsen adalah koperasi
yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
·
Koperasi konsumen adalah koperasi
yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan
para pemasok di pasar.
Kedudukan
anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya.
Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan
erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya
·
YAYASAN
Yayasan (Inggris: foundation)
adalah suatu badan hukum yang
mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan
dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang
ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7
September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada
tanggal 6 Oktober 2004
Pendirian yayasan
Pendirian
yayasan dilakukan dengan akta notaris dan
mempunyai status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan
pendirian yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan
yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Organ yayasan
Yayasan
mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan
dan pelaksanaan kegiatan yayasan dilakukan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus
wajib membuat laporan tahunan yang disampaikan kepada Pembina mengenai keadaan
keuangan dan perkembangan kegiatan yayasan. Pengawas bertugas melakukan
pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan
yayasan.
·
BUMN
Badan
usaha milik negara (disingkat BUMN) atau perusahaan milik negara merujuk kepada perusahaan atau badan usaha yang dimiliki pemerintah sebuahnegara.
Ciri-ciri BUMN
- Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
- Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional
dilakukan oleh pemerintah.
- Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan
pemerintah.
- Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan
kegiatan usaha.
- Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab
pemerintah.
- Untuk mengisi kas negara,
karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
- Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat
hidup orang banyak.
- Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
- Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama
mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
- Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
- Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta
terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
- Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang
dipisahkan.
- Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki
oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya
dimiliki oleh negara.
- Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
- Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
- Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan
rakyat.
- Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.
BUMN di Indonesia
Di
Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan
usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui
penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang
bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
Sejak
tahun 2001 seluruh
BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang
dipimpin oleh seorangMenteri BUMN.
BUMN
di Indonesia berbentuk perusahaan perseroan, perusahaan umum, dan perusahaan
jawatan
Manfaat BUMN:
·
Memberi kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai
alat pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa.
·
Membuka dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan
kerja.
·
Mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan
kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal
kuat.
·
Meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor
sebagai sumber devisa,baik migas maupun non migas.
·
Menghimpun dana untuk mengisi kas negara ,yang selanjutnya
dipergunakan untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.
·
Memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar