PENGERTIAN HUKUM :
1.
Hukum
adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk
mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah
terjadinya kekacauan.
2.
Tujuan Hukum dan
Sumber-sumber Hukum :
Secara
singkat Tujuan Hukum antara lain:
*
keadilan
*
kepastian
*
kemanfaatan
Jadi
hukum bertujuan untuk mencapai kehidupan yang selaras dan seimbang, mencegah
terjadinya perpecahan dan mendapat keselamatan dalam keadilan.
Tujuan
Hukum berasal dari kata tujuan dan hukum yang secara etimologi ‘tujuan’ berarti
‘arahan’. Pengertian tujuan hukum adalah sebuah kepastian hukum dalam
masyarakat dan harus pula bersindikat pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan
dari masyarakat itu. Tujuan dari hukum itu sendiri beraneka ragam berdasarkan
tipe tujuan hukum itu sendiri:
·
Tujuan pokok hukum adalah menciptakan
kehidupan masyarakat yang tertib, membagi hak dan kewajiban antar perorangan
didalam masyarakat, membagi wewenang serta memelihara kepastian hukum.
·
Tujuan hukum secara normative adalah peraturan
yang dibuat untuk mengatur hukum secra jelas dan logis.
·
Tujuan
hukum positif (UUD 1945) adalah untuk membentuk suatu pembentukan Negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia, dan untu7k memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa Indonesia serta ikut melaksanakan ketertipan dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.
Tujuan
hukum juga dirumuskan dari berbagai sudut pandang atau dari 3 (tiga) teori yaitu:
a.
Teori
Etis
Hukum
memiliki tujuan yang suci memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi
haknya dan bertujuan semata-mata demi keadilan.
b.
Teori
Utilitis
Hukum
bertujuan untukmenghasilkan kemanfaatan yang sebesra-besarnya pada manusia
dalam mewujudkan kesenangan dan kebahagiaan.
c.
Teori Campuran
Tujuan
Hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil.
Sumber hukum ; ialah segala apa saja yang
mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang apabila
dilanggara menimbulakn sanksi yang nyata. Sumber hukum dapat ditinjau dari segi
material dan formal :
a.
Sumber
Hukum Material
Didalam
sumber hokum material dapat ditinjau lagi dari beberapa sudut yaitu sudut
ekonomi, sejarah, sosiologi dan filsafat.
b.
Sumber
Hukum Formal
-
Undang-undang
(statute)
Ialah
suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaanhukum yang mengikat diadakan
daan dipelihara oleh penguasa Negara.
-
Kebiasaan
(costum)
Ialah
suatu perbuatan manusia yang terus dilakukan berulang-ulang dalam hal yang
sama.
-
Keputusan
Hakim ( jurisprudentie)
Dari
ketentuan pasal 22 A B ini dijelaskan, bahwa seorang hakim mempunyai hakuntuk
membuat eraturan sendiri dalam menyelesaikan suatu perkara.
-
Traktat
ialah
perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini
mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini
juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.
-
Pendapat
Para Ahli Hukum (doktrin)
Pendapat
atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan
hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum.
Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.
3.
Kodifikasi Hukum :
Kodifikasi
Hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang
secara sistematis dan lengkap. Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat
dibedakan atas:
a).
Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam
pelbagai peraturan-peraturan.
b).
Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih
hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya
ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
* Unsur-unsur dari
suatu kodifikasi:
a.
Jenis-jenis hukum tertentu
b.
Sistematis
c.
Lengkap
* Tujuan Kodifikasi
Hukum tertulis untuk memperoleh:
a.
Kepastian hukum
b.
Penyederhanaan hukum
c.
Kesatuan hukum
*Contoh kodifikasi
hukum:
Di Eropa
:
a.
Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan
Romawi Timur dalam tahun 527-565.
b. Code
Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604.
Di
Indonesia :
a. Kitab
Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
b. Kitab
Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
c. Kitab
Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
d. Kitab
Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)
Aliran-aliran (praktek)
hukum setelah adanya kodifikasi hukum
- Aliran
Legisme, yang berpendapat bahwa hukum adalah undang-undang dan diluar
undang-undang tidak ada hukum.
- Aliran
Freie Rechslehre, yang berpenapat bahwa hukum terdapat di dalam masyarakat.
- Aliran
Rechsvinding adalah aliran diantara aliran Legisme dan aliran Freie
Rechtslehre. Aliran Rechtsvinding berpendapat
bahwa hukum terdapat dalam undang-undang yang diselaraskan dengan hukum
yang ada di dalam masyarakat.
4.
KAIDAH/NORMA
Norma
adalah ketentuan-ketentuan yang menjadi pedoman dan panduan dalam bertingkah
laku di kehidupan masyarakat.
Kaidah adalah rumusan asas yang menjadi hukum dan aturan yang sudah pasti yang selanjutnya menjadi patokan
Kaidah adalah rumusan asas yang menjadi hukum dan aturan yang sudah pasti yang selanjutnya menjadi patokan
5.
PENGERTIAN
EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI
Ekonomi
adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan
kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara
kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang
jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan
(Ingg: scarcity).
Hukum
ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi
yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi
sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum
ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.)
Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai
cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum
perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.)
Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai
cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai
dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh
hukum ekonomi :
1. Jika
harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain
biasanya akan ikut merambat naik.
2.
Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar
dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko
kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika
nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya
berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4.
Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik
buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5.
Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan
menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
Demikianlah
penjelasan tentang hukum ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti
dan dapat megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata ..
Literature :
SUBYEK HUKUM
Adalah sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban
Adalah sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban
1.
SUBYEK HUKUM :
A.
MANUSIA
Manusia sebagai subyek hukum
dikatakan juga sebagai pembawa hak atau pendukung hak. Sebagai subyek hukum
manusia mempunyai hak dan kewajiban untuk melakukan tindakan-tindakan dalam
lapangan hukum, seperti mengadakan perjanjian jual beli,mengadakan pernikahan,
mengadakan pembagian warisan, dan sebagainya.
Dalam ilmu pengetahuan hukum barat,
manusia sebagai pembawa hak atau sebagai subyek hukum dinamakan juga “persoon”.
Soediman Kartohadiprodjo ( 1987: 77
) menyatakan, bahwa kedudukan hak pada manusia adalah sedemikian rupa yang
meskipun dikurangi oleh undang-undang atau putusan hakim atau dibatasi oleh
undang-undang, tetapi mengurangi atau membatasi ini tidak dapat sedemikian
sehingga orang yang bersangkutan itu kehilangan seluruh haknya sebagai orang (
pasal 1 KUH Perdata ).
Tiap manusia merupakan orang yang
karena terbawa oleh keadaan bahwa ia manusia. Karena itu orang yang bercorak
manusia itu disebut orang asli (
natuurlijke persoon ), sebagai lawan subjek hukum lainnya, yaitu badan hukum (
recht persoon).
Setiap manusia itu adalah orang, ini mengandung arti, bahwa :
- Tidak dikenal adanya perbedaan yang berdasarkan agama,
baik agama Islam, agama Kristen, agama Hindu, agama Budha dan sebagainya,
mereka itu merupakan orang.
- Antara kelamin yang satu dengan yang lainnya tidak
diadakan perbedaan pula, baik wanita maupun laki-laki.
- Tida pandang pula, apakah ia seorang kaya atau miskin,
mereka mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat dalam masyarakat.
- Tidak pandang apakah manusia itu warga negara atau
orang asing. Jadi kalau sampai hukum perdata barat ini berlaku bagi orang
asing, maka dia dianggap sebagai orang.
Menurut Agus Somawinata ( 1996 : 9 )
yang dimaksud dengan subyek hukum adalah pendukung hak-hak perdata dan
kewajiban-kewajiban perdata subyek atau pendukung dari hubungan hukum ialah
hubungan hukum perdata yang mempunyai hak perdata. Jadi badan pribadi atau
persoon adalah subyek hak yang wenang berhak ( mempunyai kewenangan berhak), yaitu
wenang untuk menjadi pendukung hak-hak dan kewajiban-kewajiban perdata.
Dengan demikian kita dapat menerima
secara gamblang, bahwa setiap manusia dalam kedudukannya sebagai subyek hukum
mempunyai wewenang hukum, yaitu wewenang untuk memiliki hak-hak subyektif, di
mana hak-hak keperdataan tersebut tidak tergantung atau digantungkan kepada
hak-hak kewarganegaraan. Menurut Achmad Sanusi ( 1984 : 162 ) hak-hak subyektif
yang dimilki oleh setiap manusia dapat dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu :
1. Mutlak, yaitu hak-hak subyektif
yang dapat dilaksanakan terhadap setiap orang, dibalik wewenang daripada yang
mempunyai hak, terdapat kewajiban bagi setiap orang lain untuk menghormati hak
tersebut. Selanjutnya dikatakan, bahwa hak mutlak ini dapat dibagi 4, yaitu :
- Hak-hak kepribadian atas jiwa, badan, kehormatan dan
nama
- Beberapa hak kekeluargaan seperti hak orang tua, hak
perwalian dan hak marital
- Hak-hak kebendaan (sebagian dari hak kekayaan ),
seperti hak eigendom, baik atas benda berujud ataupun tidak berujud.
- Hak-hak atas barang-barang inmaterial, seperti hak
mengarang, hak otroi dsb.
2. Nisbi, yaitu hak-hak kekayaan dan
kekeluargaan yang tidak termasuk sebagai hak mutlak
Berlakunya kedudukan manusia sebagai
pembawa hak adalah sejak dia dilahirkan sampai dia meninggal dunia, bahkan jika
hukum memerlukan, misalnya untuk kepentingan pembagian warisan, maka sejak
dalam kandunganpun berlakulah manusia sebagai pembawa hak, dengan catatan saat
dia dilahirkan dalam keadaan hidup, sungguhpun hanya beberapa menit saja. Hal
ini sebagaimana dinyatakan oleh Pasal 2 KUH Perdata, bahwa anak yang ada dalam
kandungan seorang perempuan, dianggap sebagai telah dilahirkan , bilamana juga
kepentingan si anak menghendakinya. Mati sewaktu dilahirkan nya, dianggaplah ia
tak pernah telah ada
B.
BADAN USAHA
Badan Hukum adalah badan/kumpulan
manusia yang oleh hukum diberi status sebagai orang yang memiliki hak dan
kewajiban. Badan hukum ialah suatu badan usaha yang berdasarkan hukum yang
berlaku serta berdasarkan pada kenyataan persyaratan yang telah dipenuhinya
telah diakui sebagai badan hukum, yakni badan usaha yang telah dianggap atau
digolongkan berkedudukan sebagai subjek hukum sehingga mempunyai kedudukan yang
sama dengan orang, meskipun dalam menggunakan hak dan melaksanakan kewajibannya
harus dilakukan atau diwakilkan melalui para pengurusnya.
Contoh-contoh badan hukum: PT
(Perseroan Terbatas), Yayasan, PN (Perusahaan Negara), Perjan (Perusahaan
Jawatan), dan sebagainya.
*Badan hukum mempunyai syarat-syarat
yang telah ditentukan oleh hukum :
- Memilki
kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
- Hak dan
kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya
*Badan hukum dibedakan dalam 2
bentuk, yaitu :
- Badan
Hukum Publik
- Badan
Hukum Privat
*Ada 4 teori yang digunakan sbg
syarat badan hukum untuk menjadi subjek hukum:
- Teori
Fictie adalah badan hukum itu semata-mata buatan negara saja.
- Teori
Kekayaan Bertujuan adalah hanya manusia saja yang dapat menjadi subjek
hukum.
- Teori
Pemilikan adalah hak dan kewajiban badan hukum itu pada hakikatnya adalah
hak kewajiban anggota bersama-sama.
- Teori
Organ adalah suatu jelmaan yang sungguh-sungguh ada dalam pergaulan hukum.
2. OBYEK
HUKUM :
Obyek hukum menurut pasal 499 KUH
Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek
hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi
para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik. Jenis
Obyek Hukum Kemudian berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa
benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan
(Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan).
A.
BENDA BERGERAK
Benda yang bersifat kebendaan
(Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba,
dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud, meliputi
:1.Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda
yang tidak dapat dihabiskan. Dibedakan menjadi sebagai berikut :
·
Benda bergerak karena sifatnya,
menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yangdapat dipindahkan, misalnya
meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohny aternak.
·
Benda bergerak karena ketentuan
undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdataadalah hak-hak atas benda bergerak,
misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik ) atas benda-benda
bergerak, hak pakai (Gebruik ) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan
terbatas.
B.
BENDA TIDAK BERGERAK
Benda tidak bergerak dapat
dibedakan menjadi sebagai berikut :
1. Benda tidak bergerak
karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekatdiatasnya, misalnya
pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
2. Benda tidak bergerak
karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik.Mesin senebar
benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau
dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
3. Benda tidak bergerak
karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda- benda
yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak
dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.Dengan
demikian, membedakan benda bergerak dan tidak bergerak ini penting, artinya
karena berhubungan dengan 4 hal yakni :
·
Pemilikan (Bezit )
Pemilikan ( Bezit )
yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977KUH
Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik
(eigenaar ) dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak
tidak demikian halnya.
·
Penyerahan (Levering )
Penyerahan (Levering) yakni
terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata(hand by
hand ) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak
dilakukan balik nama.
·
Daluwarsa (Verjaring)
Daluwarsa (Verjaring) yakni untuk
benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit di sini sama
dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk
benda- benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.
·
Pembebanan (Bezwaring)
Pembebanan (Bezwaring) yakni
tehadap benda bergerak dilakukan pand
(gadai,fidusia) sedangkan untuk
benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah
serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.
3.
HAK KEBENDAAN YANG BERSIFAT SEBAGAI PELUNASAN HUTANG
Hak
kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak
jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan
eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan
wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Dengan
demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan
perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni
perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).
Perjanjian
hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat
dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni
dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan
kualitas yang sama.
Macam-macam
Pelunasan Hutang
Dalam
pelunasan hutang adalah terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum
dan jaminan yang bersifat khusus.
Jaminan
Umum
Pelunasan
hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132
KUH Perdata.
Dalam
pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada
maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan
terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya.
Sedangkan
pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan
secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.
Pendapatan
penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya
piutang masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan
sah untuk didahulukan.
Dalam
hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah
memenuhi persyaratan antara lain :
- Benda tersebut bersifat
ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
- Benda tersebut dapat dipindah
tangankan haknya kepada pihak lain.
Jaminan
Khusus
Pelunasan
hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi
pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
Gadai
Dalam
pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh
kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau
orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
Selain
itu memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari
barang tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya terkecuali
biaya-biaya untuk melelang barang dan biaya yang telah di keluarkan untuk
memelihara benda itu dan biaya-biaya itu didahulukan.
Sifat-sifat
Gadai yakni :
- Gadai adalah untuk benda
bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
- Gadai bersifat accesoir
artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang di maksudkan untuk
menjaga jangan sampai debitur itu lalai membayar hutangnya kembali.
- Adanya sifat kebendaan.
- Syarat inbezitz telling,
artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai atau benda
gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
- Hak untuk menjual atas
kekuasaan sendiri.
- Hak preferensi (hak untuk di
dahulukan).
- Hak gadai tidak dapat di
bagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan di
bayarnya sebagaian dari hutang oleh karena itu gadai tetap melekat atas
seluruh bendanya.
Obyek
gadai adalah semua benda bergerak dan pada dasarnya bisa digadaikan baik benda
bergerak berwujud maupun benda bergerak yang tidak berwujud yang berupa
berbagai hak untuk mendapatkan berbagai hutang yakni berwujud surat-surat
piutang kepada pembawa (aan toonder) atas tunjuk (aan order) dan
atas nama (op naam) serta hak paten.
Hak
pemegang gadai yakni si pemegang gadai mempunyai hak selama gadai berlangsung :
- Pemegang gadai berhak untuk
menjual benda yang di gadaikan atas kekuasaan sendiri (eigenmachti
geverkoop).
Hasil
penjualan diambil sebagian untuk pelunasan hutang debitur dan sisanya di
kembalikan kepada debitur penjualan barang tersebut harus di lakukan di muka
umum menurut kebiasaan-kebiasaan setempat dan berdasarkan syarat-syarat yang
lazim berlaku.
- Pemegang gadai berhak untuk
mendapatkan ganti rugi berupa biaya-biaya yang telah dilakukan untuk
menyelamatkan benda gadai .
- Pemegang gadai mempunyai hak
untuk menahan benda gadai (hak retensi) sampai ada pelunasan hutang dari
debitur (jumlah hutang dan bunga).
- Pemegang gadai mempunyai
prefensi (hak untuk di dahulukan) dari kreditur-kreditur yang lain.
- Hak untuk menjual benda gadai
dengan perantara hakim jika debitur menuntut di muka hukumsupaya barang
gadai di jual menurut cara yang di tentukan oleh hakim untuk melunasi
hutang dan biaya serta bunga.
- Atas izin hakim tetap menguasai
benda gadai.
Hipotik
Hipotik
berdasarkan pasal 1162 KUH perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak
bergerak untuk mengambil pengantian dari padanya bagi pelunasan suatu
perhutangan (verbintenis).
Sifat-sifat
hipotik yakni :
- Bersifat accesoir yakni
seperti halnya dengan gadai.
- Mempunyai sifat zaaksgevolg
(droit desuite) yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya
dalam tagihan tangan siapa pun benda tersebut berada dalam pasal 1163 ayat
2 KUH perdata .
- Lebih didahulukan pemenuhanya
dari piutang yang lain (droit de preference) berdasarkan pasal
1133-1134 ayat 2 KUH perdata.
- Obyeknya benda-benda tetap.
Obyek
hipotik yakni :
Sebelum
dikeluarkan undang-undang No.4 tahun1996 hipotik berlaku untuk benda tidak
bergerak termasuk tanah namun sejak di keluarkan undang-undang No.4 tahun1996
tentang hak tanggungan atas tanah berserta benda-benda yang berkaitan dengan
tanah dinyatakan tidak berlaku lagi. Dengan berlakunya undang-undang HT maka
obyek hipotik hanya meliputi hal berikut :
- Kapal laut dengan bobot 20 m³
ke atas berdasarkan pasal 509 KUH perdata, pasal 314 ayat 4 KUH dagang dan
undang-undang N0.12 tahun 1992 tentang pelayaran sementara itu kapal
berdasarkan pasal 509 KUH perdata menurut sifatnya adalah benda bergerak
karena bisa berpindah atau dipindahkan sedangkan berdasarkan pasal 510 KUH
perdata kapal-kapal, perahu-perahu, perahu tambang, gilingan-gilingan dan
tempat pemandian yang di pasang di perahu atau berdiri terlepas dan
benda-benda sejenis itu adalah benda bergerak.
Namun
undang-undang No.21 tahun 1992 tentang pelayaran menyatakan kapal merupakan
kendaraan air dari jenis apapun kendaraan yang berdaya dukung dinamis,
kendaraan di bawah air, alat apung dan bangunan air tetap dan terapung,
sedangkan dalam pasal 314 KUH dagang mengatur bahwa kapal laut yang bermuatan
minimal 20m³ isi kotor dapat di bukukan di dalam suatu register kapal-kapal
menurut ketentuan-ketentuan yang akan di tetapkan dalam suatu undang-undang
tersendiri.
- kapal terbang dan helikopter
berdasarkan undang-undang No. 15 tahun 1992 tentang penerbangan dalam
hukum perdata status hukum pesawat udara adalah benda tidak bergerak,
dengan demikian setiap pesawat terbang dan helikopter dioperasikan harus
mempunyai tanda pendaftaran yang berlaku di Indonesia.
Hak
Tanggungan
Berdasarkan
pasal 1 ayat 1 undang-undang hak tanggungan (UUTH), hak tanggungan merupakan
hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan
suatu satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan
kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur
yang lain.
Dengan
demikian UUTH memberikan kedudukan kreditur tertentu yang kuat dengan ciri
sebagai berikut :
- Kreditur yang diutamakan (droit
de preference) terhadap kreditur lainya .
- Hak tanggungan tetap mengikuti
obyeknya dalam tangan siapapun obyek tersebut atau selama perjanjian pokok
belum dilunasi (droit de suite).
- Memenuhi syarat spesialitas dan
publisitas sehingga dapat mengikat pihak ketiga dan memberikan kepastian
hukum kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
- Mudah dan pasti pelaksanaan
eksekusinya. Benda yang akan dijadikan jaminan hutang yang bersifat khusus
harus memenuhi syarat-syarat khusus seperti berikut :
- Benda tersebut dapat bersifat
ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
- Benda tersebut dapat dipindah
tangankan haknya kepada pihak lain.
- Tanah yang akan dijadikan
jaminan ditunjukan oleh undang-undang.
- Tanah-tanah tersebut sudah
terdaftar dalam daftar umum (bersetifikat berdasarkan peraturan pemerintah
no 29 tahun 1997 tentang pendaftaran.
Obyek
hak tanggungan yakni :
- Hak milik (HM).
- Hak guna usaha ( HGU).
- Rumah susun berikut tanah hak
bersama serta hak milik atas satuan rumah susun (HM SRS).
- Hak pakai atas tanah negara.
Obyek
hak tanggungan tersebut terdapat dalam pasal 4 undang-undang no 4 tahun 1996.
Fidusia
Fidusia
yang lazim dikenal dengan nama FEO (Fiduciare Eigendoms Overdracht) yang
dasarnya merupakan suatu perjanjian accesor antara debitor dan kreditor
yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik
debitor kepada kreditur.
Namun,
benda tersebut masih dikuasai oleh debitor sebagai peminjam pakai sehingga yang
diserahkan kepada kreditor adalah hak miliknya. Penyerahan demikian di namakan
penyerahan secara constitutum possesorim yang artinya hak milik (bezit)
dari barang di mana barang tersebut tetap pada orang yang mengalihkan
(pengalihan pura-pura).
Dengan
demikian, hubungan hukum antara pemberi fidusia (kreditor) merupakan hubungan
hukum yang berdasarkan kepercayaan. Namun, dengan di keluarkannya Undang-Undang
nomor 42 tahun 1999 tentang Fidusia maka penyerahan hak milik suatu barang
debitor atau pihak ketiga kepada debitor secara kepercayaan sebagai jaminan
utang.
Fidusia
merupakan suatu proses pengalihan hak kepemilikan, sedangkan jaminan fidusia
adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia.
Sifat
jaminan fidusia yakni :
Berdasarkan
pasal 4 UUJF, jaminan Fidusia merupakan perjanjian ikutan (accesoir) dari suatu
perjanjian pokok yang menimbulkan kewajuban bagi para pihak didalam memenuhi
suatu prestasi untuk memberikan sesutau atau tidak berbuat sesuatu yang dapat
dinilai dengan uang sehingga akibatnya jaminan fidusia harus demi hukum apabila
perjanjian pokok yang dijamun dengan Fidusia hapus.
Obyek
jaminan fidusia yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki
dan dialihkan, terdaftar maupun tidak terdaftar, bergerak maupun yang tidak
bergerak, dan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotik.
Benda
tidak bergerak harus memenuhi persyaratan antara lain :
- Benda-benda tersebut tidak
dapat dibebani dengan hak tanggungan.
- Benda-benda tersebut tidak
dibebani dengan hak hipotik, untuk benda bergerak, benda-benda tersebut
tidak dapat dibebani dengan hak gadai.
Perjanjian
fidusia adalah perjanjian yang harus dibuat dengan akta notaris dalam Bahasa
Indonesia dan merupakan akta jaminan fidusia.
Pendaftaran
fidusia adalah jaminan fidusia yang lahir pada tanggal dicatat dalam buku
daftar fidusia dan merupakan bukti kredutor sebagai pemegang jaminan fidusia
diberikan sertifikat jaminan fidusia yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran
Fidusia.
Hapusnya
jaminan fidusia yakni jaminan fidusia hapus karena hal sebagai berikut :
- Hapusnya utang yang dijamin
dengan fidusia.
- Pelepasan hak atas jaminan
fidusia oleh debitor.
- Musnahnya benda yang menjadi
obyek jaminan fidusia.
Literature :
staff.ui.ac.id/internal/131861375/material/Kredit-Fidusia.ppt
paijolaw.googlepages.com/HUKUMJAMINAN.doc
http://yoyonsasori.blogspot.com/2012/05/hak-kebendaaan-yang-bersifat-sebagai.html
HUKUM PERDATA
1.
HUKUM PERDATA YANG BERLAKU
DI INDONESIA
Hukum Perdata adalah
ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu
dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratanEropa (civil
law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum
publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam
sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian
semacam ini. Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum
Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik
perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari
Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan
dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie).
Hukum perdata Indonesia
Salah satu bidang hukum yang
mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara
subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai
lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan
dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata
negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha
negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara
penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang,
perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan
tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Ada beberapa sistem hukum yang
berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang
hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang
berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau
negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem
hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan
sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum
perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.
Bahkan Kitab Undang-undang Hukum
Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah
terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan
BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah
jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu
masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda
sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa
penyesuaian.
Yang dimaksud dengan Hukum perdata
Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia.
Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat [Belanda]
yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya
berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat
dengan B.W. Sebagaian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti
dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai Perkawinan, Hipotik, Kepailitan,
Fidusia sebagai contoh Undang-Undang Perkawinan No.1 tahun 1974, Undang-Undang
Pokok Agraria No.5 Tahun 1960.
Keadaan
Hukum Perdata di Indonesia
Kondisi Hukum Perdata di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk yaitu
masih beraneka. Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu:
- Faktor Ethnis
disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat Bangsa Indonesia, karena negara kita
Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.
- Faktor Hostia Yuridisyang
dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia
dalam tiga Golongan, yaitu:
- Golongan Eropa dan yang
dipersamakan
- Golongan Bumi Putera (pribumi
/ bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
- Golongan Timur Asing (bangsa
Cina, India, Arab).
Adapun hukum yang diberlakukan
bagi masing-masing golongan yaitu:
- Bagi golongan Eropa dan yang
dipersamakan berlaku Hukum Perdata dan Hukum Dagang Barat yang
diselaraskan dengan Hukum Perdata dan Hukum Dagang di negeri Belanda
berdasarkan azas konkordansi.
- Bagi golongan Bumi Putera
(Indonesia Asli) dan yang dipersamakan berlaku Hukum Adat mereka. Yaitu
hukum yang sejak dahulu kala berlaku di kalangan rakyat, dimana sebagian
besar Hukum Adat tersebut belum tertulis, tetapi hidup dalam
tindakan-tindakan rakyat.
- Bagi golongan timur asing
(bangsa Cina, India, Arab) berlaku hukum masing-masing, dengan catatan
bahwa golongan Bumi Putera dan Timur Asing (Cina, India, Arab)
diperbolehkan untuk menundukan diri kepada Hukum Eropa Barat baik secara
keseluruhan maupun untuk beberapa macam tindakan hukum tertentu saja.
Disamping itu ada
peraturan-peraturan yang secara khusus dibuat untuk bangsa Indonesia
seperti:
-
Ordonansi Perkawinan bangsa Indonesia Kristen (Staatsblad 1933 no7.4).
-
Organisasi tentang Maskapai Andil Indonesia (IMA) Staatsblad 1939 no 570
berhubungan denag no 717).
Dan ada pula peraturan-peraturan
yang berlaku bagi semua golongan warga negara, yaitu:
-
Undang-undang Hak Pengarang (Auteurswet tahun 1912)
-
Peraturan Umum tentang Koperasi (Staatsblad 1933 no 108)
-
Ordonansi Woeker (Staatsblad 1938 no 523)
-
Ordonansi tentang pengangkutan di udara (Staatsblad 1938 no 98).
2. SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA
Sejarah membuktikan bahwa Hukum Perdata yang saat ini
berlaku di Indonesia, tidak lepas dari sejarah Hukum Perdata Eropa.
Bermula di benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental
berlaku Hukum Perdata Romawi, disamping adanya Hukum tertulis dan Hukum
kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum Perdata Romawi pada waktu itu sebagai
hukum asli dari negara-negara di Eropa, oleh karena itu keadaan hukum di eropa
kacau balau, dimana tiap-tiap daerah selain mempunyai peraturan-peraturan
sendiri, juga peraturan setiap daerah itu berbeda-beda.
Oleh karena adanya perbedaan ini jelas bahwa tidak ada
suatu kepastian hukum. Akibat ketidakpuasaan, sehingga orang mencari jalan
kearah adanya kepastian hukum, lesatuan hukum dan keseragaman hukum.
Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum
Perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “Code Civil des Francais”
yang juga dapat disebut “Code Napoleon”, karena Code Civil des
Francais ini adalah merupakan sebagian Code Napoleon.
Sebagai petunjuk penyusunan Code Civil ini dipergunakan
karangan dari beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat dan Pothies,
disamping itu juga dipergunakan Hukum Bumi Putra Lama, Hukum Jernonia dan Hukum
Cononiek.
Dan mengenai peraturan-peraturan hukum yang belum ada di
Jaman Romawi antara lain masalah weseel, asuransi, badan-badan hukum. Akhirnya
pada jaman Aufklarung (jaman baru sekitar abad pertengahan) akhirnya dimuat
pada kitab Undang-undang tersendiri dengan nama “ Code de Commerce”.
Sejalan dengan adanya penjajahan oleh bangsa Belanda
(1809-181), maka Raja Lodewijk Napoleon Menetapkan : “Wetboek Napoleon
Ingeright Voor het Koninkrijk Holland” yang isinya mirip dengan “Code Civil des
Francais atau Code Napoleon” untuk dijadikan sumber Hukum Perdata di Belanda
(Nederland).
Setelah berakhirnya penjajahan dan dinyatakan Nederland
disatukan dengan Perancis pada tahun 1811, Code Civil des Francais atau Code
Napoleon ini tetap berlaku di Belanda (Nederland).
Oleh karena perkembangan jaman dan setelah beberapa tahun
kemerdekaan Belanda (Nederland) dari Perancis ini, bangsa Belanda mulai
memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari Hukum Perdatanya. Dan tepatnya 5
Juli 1830 kodifikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgerlijk Wetboek)
dan WVK (Wetboek van koophandle) ini adalah produk
Nasional-Nederland isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan
Code Civil des Francais dan Code de Commerce.
Dan pada tahun 1948, kedua Undang-undang produk
Nasional-Nederland ini diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas koncordantie
(azas Politik Hukum).
Sampai sekarang kita kenal dengan nama KUH sipil (KUHP)
untuk BW (Burgerlijk Wetboek). Sedangkan KUH dagang untuk WVK (Wetboek van
koophandle).
3. PENGERTIAN DAN KEADAAN HUKUM DI INDONESIA
Disamping hukum privat materiil, juga dikenal Hukum Perdata Formil yang lebih dikenal sekarang yaitu dengan HAP ( Hukum Acara Perdata ) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.
Di dalam pengertian sempit kadang-kadang Hukum Perdata ini digunakan sebagai lawan Hukum Dagang.
* Keadaan hukum perdata dewasa ini di Indonesia.
Mengenai keadaan hukum perdata dewasa ini di Indonesia dapat kita katakana masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari keanekaragaman ini ada 2 faktor yaitu :
1. factor ethnis disebabkan keaneka ragaman hukum adat bangsa Indonesia karena Negara kita Indonesia ini terdiri dari beberapa suku bangsa.
2. factor hostia yuridis yang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga golongan, yaitu :
• golongan eropa dan yang dipersamakan.
• Golongan bumi putera ( pribumi / bangsa Indonesia asli ) dan yang dipersamakan.
• Golongan timur asing ( bangsa cina, India, arab ).
Dan pasal 131.I.S. yaitu mengatur hukum-hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yang tersebut dalam pasal 163 I.S. diatas .
Adapun hukum yang diperlakukan bagi masing-masing golongan yaitu :
• Bagi golongan eropa dan yang dipersamakan berlaku huku perdata dan hukum dagang barat yang diselenggarakan dengan hukum perdata dan hukum dagang di negara belanda berdasarkan azas konkordinasi.
• Bagi golongan bumi putera dan yang dipersamakan berlaku hukum adat mereka. Yaitu hukum yang sejak dahulu kala berlaku di kalangan rakyat, dimana sebagian besar dari hukum adat tersebut belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.
• Bagi golongan timur asing berlaku hukum masing-masing , dengan catatan bahwa golongan bumi putera dan timur asing diperbolehkan untuk menundukan diri kepada hukum eropa barat baik secara keseluruhan maupun untuk macam tindakan hukum tertentu saja.
Peraturan–peraturan yang secara khusus dibuat untuk bangsa Indonesia seperti :
• Ordonansi perkawinan bangsa Indonesia Kristen ( staatsblad 1933 bno 7.4 ).
• Organisasi tentang maskapai andil Indonesia ( IMA ) Staatsblad 1939 no 570 berhubungan dengan no 717.
Dan ada pula peraturan-peraturan yang berlaku bagi semua golongan warga Negara , yaitu :
• Undang-undang hak pengarang ( auteurswet tahun 1912 ).
• Peraturan umum tentang koperasi ( saatsblad 1933 no 108 ).
• Ordonansi woeker ( saatsblad 1938 no 523 ).
• Ordonansi tentang pengangkutan di udara ( staatsblad 1938 no 98 ).
4.
SISTEMATIKA
HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Sistematika Hukum Perdata di Indonesia dalam KUH
Perdata dibagi dalam 4 buku yaitu:
Buku I, tentang Orang(van persoonen); mengatur tentang hukum perseorangan
dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban
yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak
keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian
dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian
ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU
nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.Buku II, tentang Kebendaan(van zaken); mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
Buku III, tentang Perikatan(van verbintennisen); mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
Buku IV, tentang Daluarsa dan Pembuktian(van bewijs en verjaring); mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Sistematika Hukum Perdata di Indonesia menurut ilmu
pengetahuan di bagi menjadi 4 bagian:
Hukum Perorangan atau Badan Pribadi (personenrecht):Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang seseorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum),tentang umur,kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum,tempat tinggal(domisili)dan sebagainya.
Hukum Keluarga (familierecht):
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena hubungan keluarga / kekeluargaan seperti perkawinan,perceraian,hubungan orang tua dan anak,perwalian,curatele,dan sebagainya.
Hukum Harta Kekayaan (vermogenrecht):
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan harta kekayaan seperti perjanjian,milik,gadai dan sebagainya.
Hukum Waris(erfrecht):
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia,dengan perkataan lain:hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.
Literature :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar